Hukrim
Mantan Manajer Bank Mega Tilap 5,7 M

KABARMALANG.COM – Mantan manajer cabang Bank Mega Malang dibekuk Polres Malang. Tersangka bernama Yanti Andarias, 44.
Dialah tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus investasi bodong. Korbannya adalah para nasabah Bank Mega. Totalnya 8 orang dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Kerugian total nasabah Bank Mega, mencapai Rp 5,7 miliar. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan. Dua korban adalah warga Kabupaten Malang.
“Lalu, ada 6 orang korban warga Kota Malang. Jadi sementara total korban ada 8 orang,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (26/11) siang.
Rinciannya, dua warga Kabupaten Malang merugi Rp 940 juta. Kerugian 6 korban warga Kota Malang Rp 4 miliar lebih. Sehingga, total kerugian nasabah Bank Mega Rp 5,7 miliar.
Hendri menjelaskan, modus investasi tersangka adalah cashback deposito. Investasi akan mendapat cashback dari mantan manajer bank ini.
Padahal, program ini tidak pernah ada di Bank Mega. Deposito abal-abal ini rekayasa mantan manajer bank itu.
Nasabah dijanjikan mendapat bunga bulanan yang diserahkan langsung. Jika ditotal, maka nasabah mendapat bunga 12 sampai 18 persen.
“Padahal normalnya bunga hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” kata mantan Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu.
Hendri melanjutkan, korban menyetor dana selama 1 tahun lebih. Uang diberikan mulai Juni 2019 hingga Agustus 2020.
“Uang tersebut diputar untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Uang digunakan di luar kepentingan Bank Mega,” tandasnya.
Namun, belakangan bunga deposito ini macet. Tersangka juga tidak bisa memenuhi setoran bunga bulanan. Sehingga, nasabah Bank Mega akhirnya melapor ke polisi.
Terkait jumlah tersangka, Hendri menyebut baru satu orang. Polisi menyatakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir.
Pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri,” terang Hendri.
Kasus Terendus Sejak September
Kepolisian sudah mengendus kasus ini sejak September lalu. Penyelidikan dan barang bukti terus dikumpulkan.
Begitu alat bukti cukup, tersangka akhirnya ditangkap. Namun, pengembalian uang bukan ranah kepolisian.
Hanya saja, Polres Malang tetap membuka posko laporan. Ini untuk mewadahi kemungkinan adanya korban lain.
“Pengembalian uang nasabah perlu proses dengan OJK. Apabila ada korban lain yang melapor, kami tampung,” tegas Hendri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega. Lalu, 57 lembar slip bukti setoran BCA Rp 243.546.000. Serta, 29 lembar slip bukti setoran BCA Rp 178.425.000.
Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Pasal penipuan penggelapan ini mengancamnya dengan penjara 4 tahun.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























