Hukrim
Mantan Manajer Bank Mega Tilap 5,7 M

KABARMALANG.COM – Mantan manajer cabang Bank Mega Malang dibekuk Polres Malang. Tersangka bernama Yanti Andarias, 44.
Dialah tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus investasi bodong. Korbannya adalah para nasabah Bank Mega. Totalnya 8 orang dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Kerugian total nasabah Bank Mega, mencapai Rp 5,7 miliar. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan. Dua korban adalah warga Kabupaten Malang.
“Lalu, ada 6 orang korban warga Kota Malang. Jadi sementara total korban ada 8 orang,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (26/11) siang.
Rinciannya, dua warga Kabupaten Malang merugi Rp 940 juta. Kerugian 6 korban warga Kota Malang Rp 4 miliar lebih. Sehingga, total kerugian nasabah Bank Mega Rp 5,7 miliar.
Hendri menjelaskan, modus investasi tersangka adalah cashback deposito. Investasi akan mendapat cashback dari mantan manajer bank ini.
Padahal, program ini tidak pernah ada di Bank Mega. Deposito abal-abal ini rekayasa mantan manajer bank itu.
Nasabah dijanjikan mendapat bunga bulanan yang diserahkan langsung. Jika ditotal, maka nasabah mendapat bunga 12 sampai 18 persen.
“Padahal normalnya bunga hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” kata mantan Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu.
Hendri melanjutkan, korban menyetor dana selama 1 tahun lebih. Uang diberikan mulai Juni 2019 hingga Agustus 2020.
“Uang tersebut diputar untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Uang digunakan di luar kepentingan Bank Mega,” tandasnya.
Namun, belakangan bunga deposito ini macet. Tersangka juga tidak bisa memenuhi setoran bunga bulanan. Sehingga, nasabah Bank Mega akhirnya melapor ke polisi.
Terkait jumlah tersangka, Hendri menyebut baru satu orang. Polisi menyatakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir.
Pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri,” terang Hendri.
Kasus Terendus Sejak September
Kepolisian sudah mengendus kasus ini sejak September lalu. Penyelidikan dan barang bukti terus dikumpulkan.
Begitu alat bukti cukup, tersangka akhirnya ditangkap. Namun, pengembalian uang bukan ranah kepolisian.
Hanya saja, Polres Malang tetap membuka posko laporan. Ini untuk mewadahi kemungkinan adanya korban lain.
“Pengembalian uang nasabah perlu proses dengan OJK. Apabila ada korban lain yang melapor, kami tampung,” tegas Hendri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega. Lalu, 57 lembar slip bukti setoran BCA Rp 243.546.000. Serta, 29 lembar slip bukti setoran BCA Rp 178.425.000.
Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Pasal penipuan penggelapan ini mengancamnya dengan penjara 4 tahun.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































