Hukrim
Pengendara Truk Laka Batu Jadi Tersangka
KABARMALANG.COM – Danang Prasetya 29 tahun Warga Kedungsalam Donomulyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dialah pengendara truk laka beruntun Jalan Trunojoyo Songgokerto Batu.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, tindakannya berbahaya.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU 310 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Kanit Lantas Kota Batu Aiptu Trimo pada Senin siang (9/11).
Trimo menjelaskan, tersangka terancam hukuman di bawah 1 tahun. Karena, hanya menyebabkan kerugian materil.
Terkait hasil uji KIR truk, Trimo tengah mendalami data tersebut.
Unit Laka pun tengah mengkaji hasil olah TKP. Ini untuk mengetahui faktor lain.
“Faktor ada banyak. Mungkin human error, micro sleep, atau hal yang lain,” imbuh Trimo.
Dia menambahkan, beruntung tidak terjadi korban jiwa. Karena itu bisa membuat tersangka dihukum lebih berat.(arl/yds)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Pingback: Minibus Tabrak Motor di Batu, Satu Orang Meninggal – Kabar Malang Com