Hukrim
Bapak di Sukun Tega Setubuhi Anak Sendiri

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota merilis kasus tersangka pemerkosaan bapak dengan anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial E (42), tercatat sebagai warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).
Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka. Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.
“Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Usai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain. Selain itu usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban,” tambahnya.
Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya. Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak 1 kali. Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali,” bebernya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tandasnya. (fir/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































