Connect with us

Hukrim

Sehari 5 Kasus Kejahatan Anak Dan Perempuan di Kabupaten Malang

Published

on

Ilustasi

KABARMALANG.COM – Kasus kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Malang tampaknya masih memprihatinkan.

Terbukti berdasarkan data UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang pada tahun 2020 kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan mencapai 104 kasus.

Sedangkan pada tahun lalu (2019) sebanyak 224 kasus. Kasus terakhir, pada 23 Juli 2020 lalu, PR (82) warga asal Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 19 tahun karena istri sahnya (ibu korban) menderita sakit stroke, dan seorang dukun.

Selain itu, S (59), warga asal Kecamatan Pakis mencabuli pasiennya yang masih berusia 17 tahun dengan modus mengobati jerawat yang dialami pasien. Kedua kasus itu kini sedang ditangani Polres Malang.

Salah satu petugas UPPA Polres Malang, AIPDA Nur Leha memprediksi kasus kejahatan pada anak dan perempuan tersebut bakal meningkat pada tahun ini.

“Baru enam bulan saja jumlahnya sudah seratus lebih. Ya kemungkinan bakal terus meningkat melampaui tahun lalu. Akhir-akhir ini dalam sehari selalu saja ada laporan, rata 5 laporan per hari,”, Senin (29/6/2020).

Lebih jauh, Leha mengatakan tingginya kasus semacam itu di Kabupaten Malang mayoritas diakibatkan dari kurangnya perhatian orang tua kepada anak sekaligus kurangnya edukasi terhadap masyarakat, serta kondisi rumah tangga yang retak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat perlu digalakkan lagi,” tuturnya. Khususnya, kata Leha, lembaga sekolah yang mempunyai kedekatan langsung kepada anak-anak selain orang tua.

“Begitupun pemerintah desa yang juga secara langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkas Leha. (fir/rjs)

Advertisement

Terpopuler