Connect with us

Pemerintahan

Ponpes Diperbolehkan Hadirkan Santri Mulai 15 Juni 2020

Published

on

IMG 20200609 WA0038

KABARMALANG.COM –  Pemerintah Kabupaten Malang telah memutuskan pondok pesantren (ponpes) untuk kembali mendatangkan santri pada fase new normal. Tetapi ponpes harus menyiapkan protokol pencegahan Covid-19. Keputusan tersebut berlaku mulai 15 Juni 2020 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, bahwa para santri yang akan kembali harus memili surat izin keluar masuk (SIKM) dan menyertakan bebas Covid-19 sesuai rekomendasi tim medis daerah asal.

“Para santri yang datang harus membawa SIKM dan surat bebas Covid-19, seperti hasil rapid test atau surat sehat dari tim medis daerah asal,” terang Arbani ditemui di Pendopo Pemkab Malang Jalan KH Agus Salim, Selasa (9/6/2020).

Arbani mengaku, ponpes juga diminta menyiapkan anjuran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, seperti pengukuran suhu yang melibatkan puskesmas setempat, cuci tangan serta ruang isolasi.

“Jika ditemukan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius, maka akan dilakukan rapid test. Bila hasilnya reaktif, maka akan diisolasi atau bisa dipulangkan ke daerah asal,” tegasnya.

Sosialisasi dimulainya aktivitas ponpes dengan memanggil kembali para santri digelar Pemkab Malang hari ini. Selain sosiliasi, Pemkab Malang juga mengucurkan bantuan paket sembako serta masker bagi santri.

“Kepada seluruh santri yang datang, akan kami berikan bantuan perorang 5 kilogram beras, 5 bungkus mie instan, 1 liter minyak goreng, dan masker,” kata Bupati Malang Sanusi terpisah.

Berdasarkan Bagian Pembinaan Mental (Bintal) Setda Kabupaten Malang mencatat setidaknya ada 677 ponpes yang tersebar di Kabupaten Malang dengan jumlah santri mencapai 48.220, data tersebut berasal dari Kemenag yang diberikan kepada Pemkab Malang di tahun 2019.

Advertisement

Terpopuler