Pemerintahan
Selama PSBB, Pemkab Malang Terapkan Jam Malam

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan jam malam. Pelaksanaan ini bakal diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dijalankan.
“Ketika PSBB dilaksanakan, ada diterapkan jam malam. Yakni mulai pukul 21.00 WIB,” kata Bupati Malang Sanusi, Selasa (12/05/2020).
Sanusi mengaku, pemberlakuan jam malam sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Aturan itu, sudah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk menunggu persetujuan.
“Dalam Perbup diatur juga soal jam malam, sekaligus penindakan ketika ada masyarakat yang melanggar,” aku politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi berharap, masyarakat dapat mentaati pedoman selama pelaksanaan PSBB. Agar tujuan pemberlakuan PSBB bisa tercapai, yaitu merubah zona merah menjadi zona hijau.
“Kami berharap masyarakat mentaati segala aturan yang bakal disosialisasikan terlebih dahulu. Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan adalah kunci melawan penyebaran Corona di Kabupaten Malang,” harap Sanusi.
Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggar PSBB akan mengedepankan persuasif dan humanis.
“Penegakkan humanis akan dikedepankan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar pada saat pelaksanaan PSBB,” ujar Hendri terpisah.
Langkah humanis yang dipilih, lanjut Hendri, merupakan upaya mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat akan bahaya virus Corona.
“Ada beberapa tahapan ketika ditemukan pelanggaran, imbauan untuk tahap pertama, pembuatan surat pernyataan dan berita acara sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tetapi semua akan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan,” pungkas Hendri.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya sebagai tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tiga daerah di Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mengirimkan peraturan walikota dan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan PSBB kepada Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































