Pemerintahan
Usai Disetujui PSBB, Draft Perbup Sudah Dikirim ke Pemprov Jatim

KABARMALANG.COM – Draft Peraturan Bupati (Perbup) sudah dikirim. Konsep ini yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Draft Perbup sudah kami kirimkan ke Pemprov Jatim, kata Sanusi saat dikonfirmasi, Selasa (12/05/2020).
Menurut Sanusi, PSBB akan diterapkan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Malang, bukan hanya bersifat parsial seperti yang diusulkan sejak awal. Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Malang Raya.
“Semua kecamatan, bukan 14 saja, ini berdasarkan surat keputusan dari Kemenkes tentang persetujuan PSBB di Malang Raya,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Akan tetapi, lanjut Sanusi, sebanyak 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang akan dibagi menjadi dua zona selama pelaksanaan PSBB. Yaitu hijau dan merah, untuk zona merah pengetatan physical distancing akan dimaksimalkan.
“Pengetatan physical distancing akan dikuatkan pada zona merah. Daerah atau kecamatan yang memang banyak jumlah kasus COVID-19. Yang zona hijau dipertahankan, agar tidak sampai terdampak sebaran virus,” sambung Sanusi.
Sanusi menegaskan, bahwa dalam Perbup yang selesai digodok juga mengatur jam malam, penerapan physical distancing di tempat kerumunan orang seperti pasar yang kemungkinan akan diterapkan ganjil genap.
“Ada jam malam nanti, maksimal pukul 9 malam. Selain itu, untuk pasar masih akan dipikirkan yang terbaik, karena perekonomian harus tetap jalan. Kemungkinan akan diterapkan ganjil genap untuk yang beroperasi,” tegas Sanusi.
Sebelumnya beredar surat keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07lMENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Surat ditanda tangani Menkes Terawan Agus Putranto tersebut menegaskan bahwa PSBB harus segera dilaksanakan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Keputusan menimbang terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Corona virus Disease 2O19 (COVID 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Dan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-l9
semakin meluas.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































