Pemerintahan
Usai Disetujui PSBB, Draft Perbup Sudah Dikirim ke Pemprov Jatim

KABARMALANG.COM – Draft Peraturan Bupati (Perbup) sudah dikirim. Konsep ini yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Draft Perbup sudah kami kirimkan ke Pemprov Jatim, kata Sanusi saat dikonfirmasi, Selasa (12/05/2020).
Menurut Sanusi, PSBB akan diterapkan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Malang, bukan hanya bersifat parsial seperti yang diusulkan sejak awal. Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Malang Raya.
“Semua kecamatan, bukan 14 saja, ini berdasarkan surat keputusan dari Kemenkes tentang persetujuan PSBB di Malang Raya,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Akan tetapi, lanjut Sanusi, sebanyak 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang akan dibagi menjadi dua zona selama pelaksanaan PSBB. Yaitu hijau dan merah, untuk zona merah pengetatan physical distancing akan dimaksimalkan.
“Pengetatan physical distancing akan dikuatkan pada zona merah. Daerah atau kecamatan yang memang banyak jumlah kasus COVID-19. Yang zona hijau dipertahankan, agar tidak sampai terdampak sebaran virus,” sambung Sanusi.
Sanusi menegaskan, bahwa dalam Perbup yang selesai digodok juga mengatur jam malam, penerapan physical distancing di tempat kerumunan orang seperti pasar yang kemungkinan akan diterapkan ganjil genap.
“Ada jam malam nanti, maksimal pukul 9 malam. Selain itu, untuk pasar masih akan dipikirkan yang terbaik, karena perekonomian harus tetap jalan. Kemungkinan akan diterapkan ganjil genap untuk yang beroperasi,” tegas Sanusi.
Sebelumnya beredar surat keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07lMENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Surat ditanda tangani Menkes Terawan Agus Putranto tersebut menegaskan bahwa PSBB harus segera dilaksanakan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Keputusan menimbang terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Corona virus Disease 2O19 (COVID 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Dan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-l9
semakin meluas.
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga3 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak






























