Pemerintahan
Selama PSBB, Pemkab Malang Terapkan Jam Malam

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan jam malam. Pelaksanaan ini bakal diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dijalankan.
“Ketika PSBB dilaksanakan, ada diterapkan jam malam. Yakni mulai pukul 21.00 WIB,” kata Bupati Malang Sanusi, Selasa (12/05/2020).
Sanusi mengaku, pemberlakuan jam malam sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Aturan itu, sudah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk menunggu persetujuan.
“Dalam Perbup diatur juga soal jam malam, sekaligus penindakan ketika ada masyarakat yang melanggar,” aku politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi berharap, masyarakat dapat mentaati pedoman selama pelaksanaan PSBB. Agar tujuan pemberlakuan PSBB bisa tercapai, yaitu merubah zona merah menjadi zona hijau.
“Kami berharap masyarakat mentaati segala aturan yang bakal disosialisasikan terlebih dahulu. Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan adalah kunci melawan penyebaran Corona di Kabupaten Malang,” harap Sanusi.
Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggar PSBB akan mengedepankan persuasif dan humanis.
“Penegakkan humanis akan dikedepankan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar pada saat pelaksanaan PSBB,” ujar Hendri terpisah.
Langkah humanis yang dipilih, lanjut Hendri, merupakan upaya mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat akan bahaya virus Corona.
“Ada beberapa tahapan ketika ditemukan pelanggaran, imbauan untuk tahap pertama, pembuatan surat pernyataan dan berita acara sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tetapi semua akan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan,” pungkas Hendri.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya sebagai tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tiga daerah di Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mengirimkan peraturan walikota dan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan PSBB kepada Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Kejar Predikat Kota Layak Anak dan Perketat Perlindungan





























