Connect with us

Pemerintahan

Selama PSBB, Pemkab Malang Terapkan Jam Malam

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan jam malam. Pelaksanaan ini bakal diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dijalankan.

“Ketika PSBB dilaksanakan, ada diterapkan jam malam. Yakni mulai pukul 21.00 WIB,” kata Bupati Malang Sanusi, Selasa (12/05/2020).

Sanusi mengaku, pemberlakuan jam malam sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Aturan itu, sudah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk menunggu persetujuan.

“Dalam Perbup diatur juga soal jam malam, sekaligus penindakan ketika ada masyarakat yang melanggar,” aku politisi PDI Perjuangan ini.

Sanusi berharap, masyarakat dapat mentaati pedoman selama pelaksanaan PSBB. Agar tujuan pemberlakuan PSBB bisa tercapai, yaitu merubah zona merah menjadi zona hijau.

“Kami berharap masyarakat mentaati segala aturan yang bakal disosialisasikan terlebih dahulu. Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan adalah kunci melawan penyebaran Corona di Kabupaten Malang,” harap Sanusi.

Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggar PSBB akan mengedepankan persuasif dan humanis.

“Penegakkan humanis akan dikedepankan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar pada saat pelaksanaan PSBB,” ujar Hendri terpisah.

Langkah humanis yang dipilih, lanjut Hendri, merupakan upaya mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat akan bahaya virus Corona.

“Ada beberapa tahapan ketika ditemukan pelanggaran, imbauan untuk tahap pertama, pembuatan surat pernyataan dan berita acara sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tetapi semua akan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan,” pungkas Hendri.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya sebagai tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tiga daerah di Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mengirimkan peraturan walikota dan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan PSBB kepada Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih