Connect with us

Edukasi

PPDB Kota Malang 2020, Berikut Detil Teknisnya

Published

on

IMG 20200430 160713

KABARMALANG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang tahun ajaran 2020/2021 mulai disosialisasikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah mengatur teknis bagaimana proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, proses penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui empat jalur.

Yaitu jalur afirmasi dengan kuota sebesar 15 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan jalur zonasi 50 persen.

Untuk jalur kepindahan orang tua tingkat SD, dibutuhkan surat penugasan orang tua di Kota Malang yakni dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, ditambah kartu keluarga dan akte kelahiran.

Sementara untuk jalur afirmasi memiliki persyaratan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara untuk tingkat SMP ada tambahan syarat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sedangkan pada jalur zonasi berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal pendaftaran.

Sedangkan jalur prestasi diperlukan piagam lomba berjenjang. Baik akademik atau non akademik, dengan minimal juara tingkat kota. Bukti piagam dikirim ke panitia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Veteran No 19 Kota Malang.

Diluar itu, pada jalur prestasi para siswa juga harus melampirkan surat keterangan prestasi akademik atau rapor dari kepala sekolah SD/sederajat rata-rata rapor kelas 4, kelas 5 dan semester gasal kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 ke atas dan untuk nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal baik dan lulusan dari sekolah Kota Malang.

Semua prosedur pendaftaran dilakukan melalui daring atau online dengan mengakses https://ppdb.dikbud.web.id berkas persyaratan dapat diupload sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah mengatakan, bahwa untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SD jalur zonasi dan perpindahan orang tua menggunakan kriteria sebagai berikut, pertama sekolah wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun sampai 12 tahun.

Kedua jika masih ada pagu atau kuota dapat menerima calon peserta didik baru usia dibawah 7 tahun sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

“Berikutnya jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan SD yang dituju. Jika usia calon siswa baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempatnya tinggalnya lebih dekat. Tetapi untuk pemeringkatan jaraknya tetap menggunakan google map,” tegas Zubaidah, Kamis (30/04/2020).

Jika ingin lebih detil mengetahui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 dapat mengakses link berikut : https://dikbud.malangkota.go.id/surat-edaran-pelaksanaan-ppdb-tk-sd-dan-smp-tahun-ajaran-2020-2021/. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler