Edukasi
PPDB Kota Malang 2020, Berikut Detil Teknisnya

KABARMALANG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang tahun ajaran 2020/2021 mulai disosialisasikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah mengatur teknis bagaimana proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, proses penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui empat jalur.
Yaitu jalur afirmasi dengan kuota sebesar 15 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan jalur zonasi 50 persen.
Untuk jalur kepindahan orang tua tingkat SD, dibutuhkan surat penugasan orang tua di Kota Malang yakni dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, ditambah kartu keluarga dan akte kelahiran.
Sementara untuk jalur afirmasi memiliki persyaratan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara untuk tingkat SMP ada tambahan syarat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sedangkan pada jalur zonasi berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal pendaftaran.
Sedangkan jalur prestasi diperlukan piagam lomba berjenjang. Baik akademik atau non akademik, dengan minimal juara tingkat kota. Bukti piagam dikirim ke panitia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Veteran No 19 Kota Malang.
Diluar itu, pada jalur prestasi para siswa juga harus melampirkan surat keterangan prestasi akademik atau rapor dari kepala sekolah SD/sederajat rata-rata rapor kelas 4, kelas 5 dan semester gasal kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 ke atas dan untuk nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal baik dan lulusan dari sekolah Kota Malang.
Semua prosedur pendaftaran dilakukan melalui daring atau online dengan mengakses https://ppdb.dikbud.web.id berkas persyaratan dapat diupload sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah mengatakan, bahwa untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SD jalur zonasi dan perpindahan orang tua menggunakan kriteria sebagai berikut, pertama sekolah wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun sampai 12 tahun.
Kedua jika masih ada pagu atau kuota dapat menerima calon peserta didik baru usia dibawah 7 tahun sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
“Berikutnya jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan SD yang dituju. Jika usia calon siswa baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempatnya tinggalnya lebih dekat. Tetapi untuk pemeringkatan jaraknya tetap menggunakan google map,” tegas Zubaidah, Kamis (30/04/2020).
Jika ingin lebih detil mengetahui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 dapat mengakses link berikut : https://dikbud.malangkota.go.id/surat-edaran-pelaksanaan-ppdb-tk-sd-dan-smp-tahun-ajaran-2020-2021/. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































