Hukrim
Penasehat Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Sugeng Imajinatif

KABARMALANG.COM – Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar meminta Sugeng Santoso dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Iwan Kuswardi, ketua penasihat hukum Sugeng Santoso usai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (19/02/2020).
“Semua yang diuraikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu saya bilang surat tuntutan jaksa imajinatif manipulatif,” ujar Iwan Kuswandi, ketua tim penasihat hukum Sugeng.
Ia menilai, bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Sugeng. Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa menerangkan korban dihabisi dengan cara digorok lehernya menggunakan cutter berwarna kuning.
Padahal dari hasil visum et repertum dari RS Saiful Anwar, Kota Malang, korban meninggal lebih dulu sebelum jasadnya dipotong oleh Sugeng.
“Jaksa dalam tuntutannya menerangkan seolah-olah korban ini dibunuh oleh Sugeng. Padahal hasil visum et repertumnya post mortem atau dipotong setelah meninggal dunia,” ucap Iwan.
Tudingan jaksa yang menyebut Sugeng membunuh korban lantaran hasrat seksual tidak terpuaskan juga dibantah oleh tim penasihat hukum. Dalam hasil forensik, tidak ditemukan ceceran sperma. Dokter justru melihat jasad perempuan yang masih belum diketahui identitasnya itu mengeluarkan cairan putih dan dalam keadaan menganga.
Iwan dalam nota pembelaannya lantas meminta kepada majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara agar Sugeng dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga berharap pria asal Kebalen itu dipulihkan harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari sel.
“Saya minta Sugeng dibebaskan dari semua tuntutan. Saya juga minta dia dipulihkan harkat dan martabatnya,” pungkas Iwan.
Sidang pembacaan nota pembelaan Sugeng dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Setelah penasihat hukum selesai membacakan nota pembelaan, jaksa meminta sidang ditunda karena ingin menyampaikan replik secara tertulis. (tik/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































