Hukrim
Salah Satu Objek Tanah Perumahan The Rich Sasando Masih Sengketa

KABARMALANG.COM – Salah satu objek tanah perumahan The Rich Sasando masih sengketa. Sengketa ini berawal saat penggugat melakukan perjanjian jual beli kepada pemilik tanah. Namun, perjanjian tersebut dilanggar dan dipastikan melawan hukum.
Terkait masalah tersebut, telah dilaporkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Mlg.
Kuasa hukum penggugat, Koko Widyatmoko menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan melawan hukum. Kasus ini mencuat karena pemilik lahan menjual kembali tanahnya kepada pihak lain.
“Klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena pemilik lahan tersebut telah mengalihkan objek yang telah dijual oleh klien kami kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kami,” ujarnya, Rabu (19/02/2020).
Koko menilai, bahwa tergugat tidak ada itikad baik. Sehingga harus ada suatu gugatan untuk pemutusan pembatalan atau pembatalan perjanjian oleh pengadilan dengan kekuatan hukum.
“Ini secara sepihak langsung dialihkan kepada pihak ketiga sehingga klien kami merasa dirugikan terhadap transaksi tersebut,” ungkapnya.
Ia dan kliennya mengaku sudah melakukan langkah persuasif atau kekeluargaan kepada pemilik lahan. Namun, hasilnya nihil. Sebelumnya, pihak penggugat sudah meminta secara lisan untuk memenuhi standar persyaratannya.
Pihak tergugat I tidak memenuhi permintaanya sesuai kesepakatan awal. Kemudian juga pernah menyomasi secara tertulis untuk memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam perjanjian awal tersebut.
Dia juga menyampaikan, bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya. Karena tempat tinggal dahulu sesuai dengan identitas yang ada adalah bertempat tinggal di objek sengketa, yang telah dialihkan dalam perkara ini.
Sedangkan Direktur PT Tunggal Jaya Propertindo menjadi tergugat IV dan Notaris/PPAT Dian Agustin Ismanto sebagai tergugat V dalam perkara ini. Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, menjadi turut tergugat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang sebagai Turut Tergugat II. (ary/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































