Hukrim
Penasehat Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Sugeng Imajinatif

KABARMALANG.COM – Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar meminta Sugeng Santoso dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Iwan Kuswardi, ketua penasihat hukum Sugeng Santoso usai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (19/02/2020).
“Semua yang diuraikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu saya bilang surat tuntutan jaksa imajinatif manipulatif,” ujar Iwan Kuswandi, ketua tim penasihat hukum Sugeng.
Ia menilai, bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Sugeng. Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa menerangkan korban dihabisi dengan cara digorok lehernya menggunakan cutter berwarna kuning.
Padahal dari hasil visum et repertum dari RS Saiful Anwar, Kota Malang, korban meninggal lebih dulu sebelum jasadnya dipotong oleh Sugeng.
“Jaksa dalam tuntutannya menerangkan seolah-olah korban ini dibunuh oleh Sugeng. Padahal hasil visum et repertumnya post mortem atau dipotong setelah meninggal dunia,” ucap Iwan.
Tudingan jaksa yang menyebut Sugeng membunuh korban lantaran hasrat seksual tidak terpuaskan juga dibantah oleh tim penasihat hukum. Dalam hasil forensik, tidak ditemukan ceceran sperma. Dokter justru melihat jasad perempuan yang masih belum diketahui identitasnya itu mengeluarkan cairan putih dan dalam keadaan menganga.
Iwan dalam nota pembelaannya lantas meminta kepada majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara agar Sugeng dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga berharap pria asal Kebalen itu dipulihkan harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari sel.
“Saya minta Sugeng dibebaskan dari semua tuntutan. Saya juga minta dia dipulihkan harkat dan martabatnya,” pungkas Iwan.
Sidang pembacaan nota pembelaan Sugeng dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Setelah penasihat hukum selesai membacakan nota pembelaan, jaksa meminta sidang ditunda karena ingin menyampaikan replik secara tertulis. (tik/rjs)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi