Connect with us

Hukrim

Pembuang Bayi di Wonosari Adalah Perempuan yang Hendak Menikah

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polsek Wonosari berhasil mengungkap siapa pembuang bayi laki-laki yang dibuang depan rumah kosong dini hari kemarin. Dia ternyata perempuan berusia 18 tahun yang tinggal bersebelahan dengan tempat kejadian.

Pelaku berinisial SCP (18), dia tega membuang bayi yang baru dilahirkan, karena untuk menutupi malu. Rencananya SCP akan menikah pada April 2020 mendatang.

Sekedar diketahui, warga menemukan bayi laki-laki terbungkus kardus depan rumah kosong di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Senin (17/02/2020), dini hari.

Ternyata pelaku tinggal hanya beberapa meter dari tempat bayi itu dibuang. Warga menemukannya terbungkus kardus dengan kondisi ari-ari dan tali pusar yang masih menempel.

Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama menuturkan, bayi laki-laki yang ditemukan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Setelah mendapatkan penanganan medis kondisi bayi sehat.

Bersamaan, pihaknya beberapa kali menggelar olah TKP. Dari situlah awal kecurigaan mengarah kepada pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah kosong tempat bayi dibuang.

“Ketika saya olah TKP, saya curiga dengan wanita itu (pelaku) wajahnya pucat dan lemas. Rumahnya berdekatan dengan tempat bayi dibuang. Ketika saya interogasi, dia mengaku yang membuang bayi itu,” ujar, Selasa (18/02/2020).

Dalam keterangannya, lanjut Edi, pelaku tega membuang karena ingin menutupi malu. Persalinan dilakukan seorang diri di kamar mandi tempat tinggal beberapa saat sebelum bayi diputuskan untuk dibuang.

“Tega membuang karena malu. Pada April besok rencana mau menikah soalnya. Bayi merupakan hasil hubungan dengan calon suami pelaku,” beber Edi dalam sambungan telpon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Malang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Siang tadi, pelaku kita limpahkan ke UPPA Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 308 KUHP karena membuang bayi dan UU Perlindungan Anak,” pungkas Edi. (rjs/tik)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com