Hukrim
Pembuang Bayi di Wonosari Adalah Perempuan yang Hendak Menikah

KABARMALANG.COM – Polsek Wonosari berhasil mengungkap siapa pembuang bayi laki-laki yang dibuang depan rumah kosong dini hari kemarin. Dia ternyata perempuan berusia 18 tahun yang tinggal bersebelahan dengan tempat kejadian.
Pelaku berinisial SCP (18), dia tega membuang bayi yang baru dilahirkan, karena untuk menutupi malu. Rencananya SCP akan menikah pada April 2020 mendatang.
Sekedar diketahui, warga menemukan bayi laki-laki terbungkus kardus depan rumah kosong di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Senin (17/02/2020), dini hari.
Ternyata pelaku tinggal hanya beberapa meter dari tempat bayi itu dibuang. Warga menemukannya terbungkus kardus dengan kondisi ari-ari dan tali pusar yang masih menempel.
Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama menuturkan, bayi laki-laki yang ditemukan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Setelah mendapatkan penanganan medis kondisi bayi sehat.
Bersamaan, pihaknya beberapa kali menggelar olah TKP. Dari situlah awal kecurigaan mengarah kepada pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah kosong tempat bayi dibuang.
“Ketika saya olah TKP, saya curiga dengan wanita itu (pelaku) wajahnya pucat dan lemas. Rumahnya berdekatan dengan tempat bayi dibuang. Ketika saya interogasi, dia mengaku yang membuang bayi itu,” ujar, Selasa (18/02/2020).
Dalam keterangannya, lanjut Edi, pelaku tega membuang karena ingin menutupi malu. Persalinan dilakukan seorang diri di kamar mandi tempat tinggal beberapa saat sebelum bayi diputuskan untuk dibuang.
“Tega membuang karena malu. Pada April besok rencana mau menikah soalnya. Bayi merupakan hasil hubungan dengan calon suami pelaku,” beber Edi dalam sambungan telpon.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Malang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Siang tadi, pelaku kita limpahkan ke UPPA Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 308 KUHP karena membuang bayi dan UU Perlindungan Anak,” pungkas Edi. (rjs/tik)
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan2 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Olahraga3 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa2 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet



































