Connect with us

Hukrim

Edarkan Ganja Mahasiswa di Malang Tertangkap Polisi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Tiga mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang tertangkap polisi karena mengedarkan ganja. Narkotika golongan I tersebut didatangkan dari Medan memanfaatkan jasa ekspedisi. Selain mereka, polisi juga menangkap dua pembeli.

Kedua mahasiswa pengedar ganja itu berinisil FIP (23) beralamat di Lowokwaru, Kota Malang dan AKW (20), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang. FIP ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kantin salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, 14 Febuari 2020 lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan tiga tersangka lain merupakan hasil pengembangan dari keterangan FIP.

Pertama adalah AKW yang membeli ganja dari FIP sebanyak 750 gram, dan tersangka menjual kembali ganja tersebut kepada ASY (24), warga asal Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.

Satu tersangka lain yaitu Agam (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, juga berhasil diamankan setelah terbukti membeli ganja dari tersangka FIP.

“Untuk tersangka FIP dan AKW kita jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sementara untuk tersangka ASY dan Agam kita kenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan membeli narkotika jenis ganja,” ungkap Leonardus dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2020).

Diungkapkan, kasus peredaran narkotika ini berawal dari tersangka FIP yang memesan ganja sebanyak 1 kilogram dari Medan. Ganja dibeli dengan harga Rp 6,5 juta yang kemudian dikirim memanfaatkan jasa ekspedisi ke Kota Malang.

“Setelah pengiriman ganja tiba di Malang, tersangka FIP meminta tersangka AKW untuk mengambilnya. Kemudian ganja 1 kilogram dipecah oleh tersangka FIP sebanyak 3/4 atau sebanyak 750 gram yang kemudian dijual kepada AKW, sisanya dijual kepada tersangka ASY,” beber Leonardus.

Leonardus menambahkan, tersangka FIP mendapatkan uang sebanyak Rp 13,2 juta dari penjualan 1 kilogram ganja tersebut.

“Dan tersangka FIP mengakui baru satu kali ini mengedarkan ganja,” tegas Leonardus.

Peredaran ganja memanfaatkan jasa ekspedisi tengah menjadi perhatian serius Satreskoba Polresta Malang Kota. Hal ini mengacu pada pengungkapan peredaran ganja yang menjerat tersangka FIP dkk.

“Nanti, dengan pengungkapan kasus ini.Satreskoba akan mendalami modus operandi peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspidisi. Agar dapat memutus rantai peredaran narkotika ke Kota Malang kedepannya,” pungkas Leonardus. (rjs/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com