Hukrim
Direktur RSUD Kanjuruhan Jadi Tersangka Dana Kapitasi

KABARMALANG.COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Abdurahman sebagai tersangka korupsi dana kapitasi. Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Selain Abdurahman, jaksa juga menetapkan tersangka lain yakni Yohan Charles L selaku Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Yang bersangkutan (Abdurrachman) kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dimana seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kadinkes,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).
Qohar menuturkan, dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurahman memberikan perintah kepada tersangka Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari alokasi anggaran senilai Rp 8,5 miliar.
“Kasus ini telah kita lakukan penyelidikan sejak Januari 2019. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurahman terbukti memerintah Yohan untuk memotong dana kapitasi,” terang Qohar.
“Berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Malang,” sambung Qohar.
Proses penyidikan yang memakan waktu lama disebut karena kejaksaan harus menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik itu berasal dari puskesmas penerima dana kapitasi hingga sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Semua kepala puskesmas, dan 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, serta BPJS cabang Malang kami mintai keterangan semua, termasuk saksi ahli,” tandasnya.
Abdurahman Tak Ditahan
Meski telah berstatus tersangka korupsi dana kapitasi, Abdurahman yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan masih bisa melenggang bebas.
Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap kooperatif. Meski dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersangka bisa saja ditahan atas tindak pidana yang dilakukan.
“Kami tidak menahan tersangka (Abdurrachman, red), karena yang bersangkutan ini kooperatif, tiga kali kami panggil selalu datang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar.
Abdurahman dijerat pasal 2 jounto pasal 3 jounto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































