Connect with us

Hukrim

Sugeng Pelaku Mutilasi Mengaku Diintimidasi Saat BAP

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Terdakwa Sugeng Santoso (49) membantah semua keterangannya di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sugeng juga menuturkan adanya intimidasi selama proses penyidikan. Tiga penyidik yang dihadirkan sebagai saksi membantah tuduhan itu.

Keterangan mengejutkan itu disampaikan Sugeng ketika menjalani sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Malang, Senin (13/1) kemarin. Saat diperiksa majelis hakim, Sugeng menyebut adanya tindak kekerasan itu.

“Ketika saya berkata jujur, saya dipukul dan dipukuli terus. Sampai sakit semua badan,” ucap Sugeng. Bahkan, dia juga menyebut kekerasan yang dialami mengakibatkan penghilatannya terganggu saat ini.”Ini jadi tidak sama, yang kanan dengan kiri. Penghilatan mata saya bu hakim,” ujar Sugeng.

Ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara meminta tiga penyidik yang dihadirkan sebagai saksi legowo atas bantahan serta keterangan yang disampaikan oleh Sugeng. Bagaimanapun, kata dia, semua pekerjaan memiliki resiko.

“Bapak penyidik tak usah merespon berlebihan, biarlah. Semua pekerjaan ada resikonya, bapak harus legowo,” kata Dina. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yakni tiga penyidik yang meminta keterangan Sugeng saat proses penyidikan.

Selain mereka, majelis hakim ikut menghadirkan kuasa hukum Sugeng ketika awal kali menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota 15 Mei 2019 silam.

Dalam kesaksiannya, tiga penyidik mengaku selama proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Bahkan, mereka membawa bukti visual berupa rekaman video saat melakukan penyidikan terhadap Sugeng yang didampingi oleh pengacaranya kala itu.

Ketiganya juga membantah keras adanya intimidasi maupun tindak kekerasan selama proses penyidikan berjalan. “Kami punya rekaman videonya Yang Mulia, dan kami bisa tunjukkan. Rekaman dibuat selama proses penyidikan yang berlangsung selama tiga kali sesuai BAP,” ucap salah satu penyidik kepada majelis hakim.

Penasehat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi menyatakan, jika terdakwa memiliki hak untuk membantah ataupun mengingkari.

“Itu hak terdakwa, dan kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai. Tadi sudah dihadirkan keterangan verbal lisan (saksi) tidak melakukan hal itu (kekerasan terhadap Sugeng),” tandas Iwan.

Dia melihat belum tergambar dengan jelas rangkaian keterangan dalam fakta persidangan yang mengarah Sugeng telah membunuh. Sebaliknya, hal yang justru terungkap sementara adalah Sugeng telah memutilasi dan itu diakui terdakwa.

“Dari rangkaian keterangan saksi, jaksa penuntut belum dapat membuktikan jika Sugeng membunuh korbannya. Kalau memutilasi iya dan dibenarkan oleh terdakwa. Jadi dengan pasal 340 dan 338 KUHP yang didakwakan masih belum tergambar dengan jelas,” ujar Ketua LBH Peradi Malang Raya ini.

“Jadi definisi membunuh itu apa bagi terdakwa, dia benar-benar paham atau tidak. Apakah definisi mutilasi itu menurut dia (Sugeng) membunuh. Ini kita semua belum tahu,” sebutnya.  Iwan menegaskan, ada sesuatu yang terputus ketika proses penanganan perkara terhadap Sugeng dan hal itu tak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Yakni, ketika Sugeng dipulangkan usai pemeriksaan awal pada 15 Mei 2019. Ketika itu, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menjerat Sugeng sebagai tersangka.

“Ada missing link, setelah Sugeng dipulangkan kemana dan di hari selanjutnya Sugeng ditetapkan sebagai tersangka. Yang terputus ini mau kita ungkap. Ini nasib manusia, sejahat-jahatnya Sugeng, kalau memang dia jahat ya harus masuk penjara. Sebaliknya, jika kalau dia bukan pelakunya, apa kita rela dia masuk penjara,” tandasnya.

Proses persidangan Sugeng bisa dibilang cukup menguras tenaga dan waktu. Agenda sidang seringkali molor dari jadwal yang ditentukan.Persidangan pun baru selesai digelar petang hari.

Sugeng Santoso didakwa telah melakukan pembunuhan dan memutilasi seorang perempuan yang hingga kini tak diketahui identitasnya. Peristiwa ini terungkap, setelah potongan anggota tubuh ditemukan di area parkir lantai dua Pasar Besar Malang 14 Mei 2019 lalu. (rjs/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com