Connect with us

Hukrim

Direktur RSUD Kanjuruhan Jadi Tersangka Dana Kapitasi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Abdurahman sebagai tersangka korupsi dana kapitasi. Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Selain Abdurahman, jaksa juga menetapkan tersangka lain yakni Yohan Charles L selaku Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Yang bersangkutan (Abdurrachman) kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dimana seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kadinkes,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

Qohar menuturkan, dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurahman memberikan perintah kepada tersangka Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari alokasi anggaran senilai Rp 8,5 miliar.

“Kasus ini telah kita lakukan penyelidikan sejak Januari 2019. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurahman terbukti memerintah Yohan untuk memotong dana kapitasi,” terang Qohar.

“Berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Malang,” sambung Qohar.

Proses penyidikan yang memakan waktu lama disebut karena kejaksaan harus menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik itu berasal dari puskesmas penerima dana kapitasi hingga sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Semua kepala puskesmas, dan 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, serta BPJS cabang Malang kami mintai keterangan semua, termasuk saksi ahli,” tandasnya.

 

Abdurahman Tak Ditahan

Meski telah berstatus tersangka korupsi dana kapitasi, Abdurahman yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan masih bisa melenggang bebas.

Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap kooperatif. Meski dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersangka bisa saja ditahan atas tindak pidana yang dilakukan.

“Kami tidak menahan tersangka (Abdurrachman, red), karena yang bersangkutan ini kooperatif, tiga kali kami panggil selalu datang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar.

Abdurahman dijerat pasal 2 jounto pasal 3 jounto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rjs/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com