Hukrim
Minto Residivis Yang Kembali Tertangkap Edarkan Upal

KABARMALANG.COM -Minto (64), asal Rembang, Jawa Tengah, kembali ditangkap karena persoalan uang palsu (upal). Pada 2012 lalu, Minto pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Dia divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Malang di sekitaran SPBU wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu.
Upal senilai Rp 20,8 juta ditemukan tersimpan dalam jok motor tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Minto digelandang ke Polres Malang.
“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama pada 2012 lalu. Dari tangan tersangka kami mengamankan upal sebanyak Rp 20,8 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (19/11).
Dalam penyidikan, tersangka mendapatkan upal dari rekannya di Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Minto mengirim uang senilai Rp 5 juta, untuk menerima upal sebesar Rp 21 juta.
“Upal didapatkan dari rekan tersangka di Bekasi. Saat itu, tersangka diberi upal senilai Rp 21 juta, setelah mentransfer uang asli sebanyak Rp 5 juta,” beber Andaru.
Saat ini, Satreskrim Polres Malang tengah mendalami kasus peredaran upal yang melibatkan tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus. Tersangka sendiri mengaku belum menggunakan upal yang dimiliki,” tegas Andaru.
Selain lembaran upal senilai Rp 20,8 juta. Polisi juga menyita alat ultraviolet atau pendeteksi uang dari tangan tersangka.
Andaru menambahkan, barang bukti upal yang disita, sangat jelas terlihat sebagai uang palsu. Mulai dari warna yang buram beserta nomor seri yang sama.
“Jika diidentifikasi, barang bukti sangat terlihat jelas palsu secara kasat mata. Karena warnanya buram, belum lagi nomor seri yang banyak sama,” imbuh Andaru.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam bertransaksi, agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu. Atas perbuatannya, Minto terancam hukuman 10 tahun penjara. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































