Connect with us

Serba Serbi

Selain Open BO, Ada Lima Titik Sasaran Operasi Terkait Pajak di Malang

Diterbitkan

,

Tunggakan Pajak, Satpol PP Menyasar Penginapan di Malang
Satpol PP Kota Malang juga menemukan ada tempat usaha yang tak menyetorkan uang punggutan pajak. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Selain layanan open BO, Satpol PP Kota Malang juga menemukan ada tempat usaha yang tak menyetorkan uang punggutan pajak.

“Ada lima titik yang menjadi sasaran operasi terkait pajak, perijinan serta penyakit masyarakat,” ujar Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat beberapa hari lalu.

Dia juga mengatakan pihaknya menemukan ada salah satu tempat usaha yang tak menyetorkan pungutan pajak dari konsumen.

“Serta beberapa pasangan bukan suami istri terkait operasi penyakit masyarakat,” kata Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, setidaknya ada 7 pasangan yang diamankan terkait operasi pekat, dua pasangan digerebek saat melakukan transaksi prostitusi online.

Petugas juga menemukan kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai di kamar dua wanita itu.

Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatan cabul.

Dalam proses pemeriksaan untuk tindak pidana tipiring yang akan dikenakan. Dua wanita mengaku membuka layanan open BO melalui aplikasi.

“Berdasarkan pengakuan, dua wanita dari 7 pasangan yang kita amakan mengaku membuka layanan open BO lewat aplikasi yang biasanya itu (Michat),” ucapnya.

“Mereka masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun. Warga Kabupaten Malang dan Kota Malang,” sambung Rahmat.

Masih berdasarkan pengakuan kedua wanita tersebut, kata Rahmat, mereka menjajakan seks dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali transaksi.

Sebelumnya, kedua wanita muda itu sudah membooking kamar hotel atau penginapan sebagai tempat melayani pelanggannya.

“Masih dari pengakuan mereka, untuk tarif Rp 1,5 juta nett Rp 500 ribu untuk sekali main. Dalam satu hari bisa melayani pelanggan empat sampai lima kali,” katanya.

“Mereka sudah stay di kamar hotel atau penginapan, karena booking hampir dua mingguan,” bebernya.

Rahmat mengaku, kedua perempuan bersama lelaki pasangannya itu dikenakan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Setelah mereka diduga melakukan prostitusi terselubung melalui aplikasi online. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (Tipiring) denda maksimal Rp 10 juta.

BACA : Dua Wanita Digerebek Saat Transaksi Layanan Open BO di Malang

“Kita kenakan pelanggaran prostitusi terselubung melalui aplikasi online, dengan barang bukti kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai,” katanya.

“Percakapan di Hp masing-masing wanita tersebut yang mengarah kepada praktik prostitusi,” akunya.

Praktik prostitusi secara online sudah seringkali dibongkar Satpol PP Kota Malang. Para wanita itu menjajakan diri dan bertransaksi memanfaatkan teknologi digital.

“Ini sudah sering kalinya. Penindakan kali ini membuktikan praktik ini (prostitusi) ini ada di Kota Malang,” lanjutnya.

“Makanya pencegahan akan harus dilakukan oleh semua pihak, khususnya keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” pungkas Rahmat. (carep01/fir)

 

Advertisement

Terpopuler