Pemerintahan
Jika Hewan Terinfeksi PMK, Ini yang Harus Dilakukan

KABARMALANG.COM – Jika ditemukan hewan yang diduga terinfeksi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Langkah utama yang harus dilakukan yaitu memisahkan dari hewan yang sehat. Membersihkan tangan sebelum menyentuh hewan lainnya.
Dan melaporkan kepada petugas Tim Kesehatan untuk ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan para PTPK se Kabupaten Malang dalam rangka Penanggulangan dan Pengendalian PMK.
Didampingi Koordinator Penyuluh Teknis Peternakan Kecamatan (PTPK) Bapak Eko, Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pencegahan penularan wabah PMK kepada pemilik ternak di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ini menular pada hewan berjenis mamalia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dsb.
Adapun tanda klinis penyakit PMK yaitu demam tinggi (39⁰- 41⁰ Celcius), pada mulut maupun lidah terdapat luka seperti sariawan dan keluar lendir berbusa yang berlebih.
Kemudian nafsu makan berkurang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, dan produksi susu menurun.
Beberapa upaya untuk menekan angka penyebaran wabah ini antara lain melakukan pembatasan keluar dan masuk hewan ternak maupun non ternak di area kandang, meningkatkan program biosecurity dan disinfeksi di area kandang.
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia.
Sebaiknya petugas maupun pemilik ternak menggunakan APD saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang diduga terserang wabah.
“Apabila terjadi PMK, Tim mengambil tindakan dengan datang ke lokasi mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium,” ujar Dokter Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, drh. Andri.
“Apabila positif maka akan dilakukan pendataan radius 2 kilometer dari titik ternak wabah, kemudian diberikan vaksin bagi hewan yang sehat, sedangkan hewan yang sakit diberikan pengobatan,” imbuhnya.
Jika hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan. Hewan segera dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi.
Daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70 – 80 derajat selama 30 menit.
Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur. Dan tidak disarankan untuk diperjualbelikan.
Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang juga membentuk Tim Penanganan Wabah PMK di tingkat kecamatan. (*/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































