Pemerintahan
Kreteria LKS Dapat Dana Hibah, Berikut Persyaratannya

KABARMALANG.COM – Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat mengajukan danah hibah. Berikut persyaratannya.
“Persyaratannya pertama lembaga itu sudah terdaftar sebagai sebuah yayasan sampai ke Kemenkumham,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Heri Wiyono.
Kemudian yang kedua, lanjut Heri, harus ada izin operasionalnya dan ke tiga penilaian bahwa lembaga itu memang layak di berikan bantuan.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang selanjutnya memilih, memilah dan melakukan verifikasi terhadap LKS yang layak untuk di usulkan menerima dana hibah.
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut yang telah terverifikasi akan mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dana hibah itu untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan sosial.
Di Kota Malang saat ini dari data yang ada, terdapat 86 LKS yang sudah terdaftar di Dinsos-P3AP2KB.
“Khusus LKS usulan tahun 2021 realisasi tahun 2022, untuk tahun 2022 itu kita buat rata sebanyak masing-masing lembaga Rp 20 juta,” ujar Heri.
Dia menjelaskan, untuk program dana hibah pada tahun 2021 Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengusulkan sebanyak 21 LKS untuk mendapatkan dana hibah dan terealisasi di tahun 2022.
Dalam penerimaan dana hibah tersebut, nama-nama dari 21 LKS sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan Pemkot Malang.
Jumlah penerima dana hibah pun di akui Heri terbatas.
Pasalnya, dalam melakukan verifikasi dan telaah, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada.
Untuk tahun 2022 ini pihaknya juga telah mempersiapkan usulan sebanyak 10 LKS yang akan menerima dana hibah di tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, pihaknya berharap dengan adanya penyaluran dana hibah dari Pemkot Malang tersebut, para LKS dapat memanfaatkan secara optimal sesuai dengan RAB yang sudah di tetapkan.
Selain itu, dana hibah ini di harapkan juga dapat menjadi pemicu LKS untuk semangat meningkatkan layanan masyarakat yang memiliki permasalahan sosial.
“Nanti LKS lebih punya kekuatan pertama dari sisi kelembagaan akan lebih kuat dan kedua dari sisi pemberdayaan LKS itu terus bisa di pacu,” pungkas Heri. (carep01/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri




































