Hukrim
7 Bulan Buron, Perjalanan Pencuri Ini Berakhir di Dalam Tandon Air

KABARMALANG.COM – Polresta Malang berhasil menangkap pelaku pencurian setelah menjadi buron selama kurang lebih 7 bulan.
Pelaku pencurian ini bernama Didik, warga asal Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Dan Moch Solikin, warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor, handphone dan sejumlah barang berharga milik korban berinisial PR dan NR di kediamannya, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan kedua tersangka beraksi ketika korban sedang beristirahat, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, mereka masuk melalui jendela dan pintu belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, keduanya berbagi tugas. Solikin masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone dan barang-barang berharga milik korban,” ujar Donny saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (17/2/2022).
“Sedangkan Didik langsung menuju ruang tamu, tempat sepeda motor korban,” sambungnya.
Saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB, korban terkejut saat mengetahui barang-barang miliknya sudah raib. Saat dilihat, jendela dan pintu rumahnya sudah rusak.
“Mendapat laporan atas kasus ini, polisi segera memburu pelaku. Namun, saat dicari kediaman terduga pelaku di kawasan Pakisaji, mereka tidak ditemukan,” urainya.
“Baru pada 12 Februari lalu di rumah kosnya di Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Malang mereka di amankan,” imbuh Donny.
Polisi sempat kehilangan jejak Didik. Kemudian saat di geledah dia di temukan di dalam tandon air.
“Di dalam rumah kosnya itu juga, semua barang bukti berhasil kami amankan. Kecuali satu buah handphone Samsung milik korban karena sudah terjual ujarnya,” bebernya.
Saat melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku itu, Polisi menemukan fakta bahwa keduanya juga mempunyai riwayat kasus pencurian.
Didik pernah melakukan pencurian sayur kentang pada tahun 2003 lalu, yang kala itu ia masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu pihaknya menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.
Sedangkan, Solikin pernah melakukan pencurian handphone. Dan pencurian sepeda motor di tahun 2018 dihukum dua tahun.(carep-04/fi)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































