Hukrim
Pelanggar Lalin Kota Malang Kena Sanksi ‘Mejeng’ Di Videotron

KABARMALANG.COM – Satlantas Polresta Malang Kota memberi hukuman sosial kepada pelanggar lalu lintas (lalin) maupun ketertiban jalan.
Para pelanggar lalin tersebut, mejeng dan tampil di videotron Kota Malang sembari meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya di jalan yang meresahkan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna membenarkan. Dia mengatakan inovasi tersebut tercetus sejak Jumat (27/8) kemarin.
“Kami juga menayangkan video pelanggar lalu lintas tersebut di Instagram kami, Satlantas Polresta Malang Kota,” ujar Yoppy, Senin (30/8).
Yoppi mengungkapkan, inovasi itu untuk memberi efek jera kepada para pelanggar. Karena, sifat hukuman ini lebih kepada sanksi sosial dan moral.
“Biasanya kami akan menilang atau penegakan hukum (gakkum) kalau ada pelanggaran begini. Tetapi efek jeranya tidak besar,” terangnya.
Sebaliknya, inovasi untuk mem-viralkan para pelaku ini tercetus ketika banyak netizen yang turut ‘menghujat’ para pelaku ini di media sosial.
“Kalau kami viralkan dan tayangkan di videotron akan menjadi sanksi sosial, karena memberi rasa tahu malu bagi pelanggar,” paparnya.
Yoppy menjelaskan, video para pelanggar lalin itu bakal tayang di lima videotron di Kota Malang.
“Misalnya di videotron Ramayana dan Pos Lantas Sarinah. Kami bakal tayangkan video tersebut selama tiga hari di videotron,” ringkasnya.
Yoppy berharap penayangan video tersebut dapat menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.
Dengan tampil secara publik via videotron, Yoppy berharap itu pelanggar lalin akan merasa malu dengan perbuatannya.
“Kami bakal terus evaluasi inovasi ini. Kalau memang berdampak positif terhadap penurunan pelanggaran lalu lintas tentu akan kami kembangkan” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































