Pemerintahan
Pakar Akuntansi Uniga Kaji dan Telaah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang TA 2020

KABARMALANG.COM – Prof. Dr. Dr. Abdul Halim, M.M., Ak., CA., CBV adalah seorang dosen tetap pada Program Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Gajayana Malang dan Universitas Brawijaya di Timor Leste.
Abdul mengkaji dan menelaah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang tahun anggaran 2020.
Abdul mengatakan bahwa dia mengkaji APBD, sebab APBD berfungsi sebagai alat untuk perencanaan, pengendalian, kebijakan, politik, kordinasi dan komunikasi, penilaian kerja, motivasi, dan penciptaan ruang publik.
Selanjutnya Abdul membeberkan hasil kajian dan telaahnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang tahun anggaran 2020.
Pertama, di pasal 2, Abdul menyoroti rasio efisiensi. Yakni realisasi belanja sebanyak Rp 2.103 M dibagi realisasi pendapatan Rp 1.956 Miliar sama dengan 107.52 persen
“Maknanya bahwa Pemkot Malang belum efisien dalam mengelola APBD,” ujar Abdul, di Hotel Golden Tulip, Batu, Jumat (11/6).
Dia mengatakan bahwa pada pasal dua itu terdapat defisit sekitar Rp 147 miliar.
Pemda yang mengalami defisit dalam anggaran dapat saja menyisakan dana pada akhir tahun dalam bentuk silpa realisasian ( punya Pemkot Malang terdapat silpa realisasian sekitar Rp 568 miliar).
Hal ini bisa terjadi karena terdapat sebagian pelampauan target pendapatan dan terdapat sebagian tidak tercapainya target belanja.
Pelampauan sebagian target pendapatan bisa disebabkan beberapa hal. Misalnya PAD yang ditargetnya di bawah potensi riil (terjadi mark down).
“Lalu informasi tentang penerimaan daerah dari pemerintah diperoleh setelah pentapan perda APBD-P, dan diterimanya lain-lain penapatan yang sah setelah APBD-P ditetapkan,” terangnya.

Prof. Dr. Dr. Abdul Halim, M.M., Ak., CA., CBV saat mengkaji dan menelaah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang tahun anggaran 2020
Sedangkan ketidaktercapaian sebagian target belanja bisa disebabkan karena efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ( output untuk kegiatan tercapai, tetapi anggarannya tidak terealisasi seluruhnya).
Kegiatan belum selesai (sehingga anggaran yang belum digunakan) dibawa ke tahun anggaran berikutnya) dan kegiatan yang batal dilaksanakan. Selain itu, juga terjadi mark ub dalam penyusunan anggaran belanja.
“Dengan asumsi pembiayaan neto bernilai nol, maka besar kecilnya silpa sangat ditentukan oleh kemampuan Pemda dalan mengestimasi pendapatan dan belanja, dan kemampuan OPD dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” jelasnya.
Tidak selalu sisa anggaran yang berasal dari kegiatan yang telah selesai seratus persen sebagai efisiensi, tetapi bisa juga diartikan sebagai ukuran besar nya oportunisma (dengan menggelembungkan anggaran) yang dilakukan oleh OPD.
“Adanya asimetri informasi antara OPD dengan tim anggaran pemerintah daerah atau kepala daerah menyebabkan OPD berperilaku oportunis,” katanya.
Berikutnya untuk Pasal 3a, Abdul membahas tentang rasio efektivitas. Di situ realisasi pendapatan sebanyak Rp 1.956 Miliar dibagi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.999 Miliar hasilnya 97.85 persen.
“Maknanya bahwa Pemkot Malang hampir efektif dalam mengelola pendapatan,” tuturnya.
Abdul juga memberikan empat poin bagi Pemkot Malang dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi
“Pertama, memperbaiki atau menyesuaikan aspek kelembagaan atau organisasi pengelola keada yang berorientasi by function,” ungkapnya.
“Lalu yang kedua, memperbaiki atau menyesuaikan aspek ketatalaksanakan, baik administrasi maupun operasional,” sambungnya.
Ketiga, meningkatkan pengawasan, baik pengawasan yuridis maupun teknis. Hingga yang keempat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengelola PAD.

Seluruh peserta kegiatan saat menyanyikan lagu indonesia raya
Selanjutnya pada pasal 3b. Dia mengulik soal rasio efisiensi. Di dalam terdapat realisasi belanja Rp 2.103 Miliar dibagi anggaran belanja Rp 2708 Miliar mendapatkan hal 77.67 persen.
“Di situ maknanya bahwa Pemkot Malang efisien dalam mengelola belanja,” tambahnya.
Berkaitan dengan kenapa hasil-hasil di atas bisa demikian. Abdul kemudian menjabarkan tiga poin yang menyebabkannya. Yakni berkaitan dengan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Pertama terkait penganggaran. Dalam menyusun APBD masih didasarkan pada
incremental budget, yaitu besarnya setiap komponen pendapatan dan belanja tahun berikutnya, dihitung dengan meningkatkan sejumlah persentase tertentu dari tahun sebelumnya.
“Seharusnya, didasarkan pada data potensi yang ada dan asumsi-asumsi di masa mendatang,” imbuhnya.
Dalam penentuan anggaran pendapatan daerah cenderung ditetapkan lebih rendah. Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu relatif berhati-hati, takut tidak tercapai, tidak tahu potensi yang sesungguhnya, pasrah dengan faktor kesulitan.
Dalam penentuan anggaran belanja daerah cenderung ditetapkan lebih tinggi. Karena itu standar harga dan standar biaya perlu dikaji dan ditegakkan.
“Selain itu ada kepentingan di balik anggaran, anggapan uangnya negara, sehingga kurang sense of efficiency, kurangnya singkronisasi dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,” paparnya.
Lalu poin kedua adalah pelaksanaan. Terdapat dua asas umum pelaksanaan APBD. Pertama, OPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah puntuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD.

Kedua, pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaksanaan anggaran pendapatan daerah. Semua penerimaan dilakukan oleh bendahara penerimaan, dangan didukung oleh bukti yang lengkap dan disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat satu hari kerja,” jelasnya.
“Kemudian, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dalam pos belanja daerah setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sehubungan dengan hak yang diperoleh dari pihak yang menagih,” sambungnya.
Berikutnya pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
Hal ini sesuai dengan pasal 69 PP nomor 58/2005 bahwa pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Poin yang terakhir adalah pengawasan. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada dasarnya merupakan proses yang berkelanjutan, sistematis dan mengacu pada tahapan-tahapan yang relatif baku berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dalam konteks lembaga politik, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD merupakan bentuk pengawasan politik yang lebih bersifat strategis dan bukan administratif,” terang Abdul.
DPRD selama ini terkesan seperti tidak berdaya dalam menangani penyimpangan terhadap pelaksanaan APBD. Hal ini dikarenakan DPRD tidak berhak memberikan sanksi jika terjadi penyimpangan.
“DPRD hanya berhak melakukan penyelidikan, dan jika hasil penyelidikan adat indikasi tindak pidana, maka DPRD menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sanksi secara hukum memang tidak dapat diberikan oleh DPRD, namun sebagai lembaga politis merupakan representasi dari masyarakat, memberikan teguran yang keras kepada anggota dewan, agar anggota dewan dapat menekan eksekutif untuk memperbaiki kinerja
“Juga memberikan saran eksekutif untuk memberikan sanksi yang tegas kepada semua oknum pemerintahan daerah apabila mereka benar-benar terbukti melakukan tindakan penyelewengan,” tambahnya.
Salah satu cara pengawasan yang efektif adalah dengan cara sebagai berikut.
1. Menghapus program-program yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait pada tahun sebelumnya.
2. Terlibat aktif dalam pembahasan R-APBD.
3. Melakukan sinkronisasi dan korelasi terhadap APBD tahun sebelumnya.
4. Evaluasi hasil atau capaian kinerja atau program-program OPD terkait.
Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat politis dan berkelanjutan dapat menyangkut pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan daerah secara umum.
Bukanlah pengawasan bersifat teknis administratif yang berkaitan dengan administratif pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pengawasan oleh DPRD dapat berlangsung pada berbagai tingkatan kebijakan, program, proyek yang ada di daerah. Tingkatan ini di ditentukan oleh arti pentingnya secara politik strategis. Seperti halnya fungsi pengawasan pada umumnya,” ungkapnya.
Pengawasan dilakukan dengan standard atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kegiatan OPD atau kebijakan publik berhasil, gagal atau menyimpang dalam pelaksanaan rencana atau kegiatan tersebut.
“Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dengan cara mengadakan dengar pendapat, kunjungan kerja, maupun membentuk panitia kerja husus yang bertujuan untuk menangani kasus tertentu,” jelasnya.
Jika evaluasi dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat tidak mendapat tanggapan dari eksekutif atau OPD terkait, maka DPRD bisa mengunakan hak interpelasi dan bisa meningkat menjadi hak angket, jika tanggapan dinilai kurang memuaskan legislatif.
Pengawasan terhadap APBD akan efektif jika semua anggota DPRD benar-benar menempatkan diri dan mengetahui batasan sebagai pengawas sesuai dengan fungsi DPRD.
“Ibaratnya, ketika wasit sepak bola, merangkap sebagai pemain, maket permainan sepak kulakan kacau-balau,” ujarnya.
“Semoga apa-apa yang kita kaji dan telaah, dapat menjadi masukkan bagi Pemkot Malang dalam mengelola APBD di masa mendatang,” harap Abdul. (fat/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































