Peristiwa
Sutiaji Inspeksi Mendadak PT CKS, Temuannya Beda Dengan BP2MI

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji melakukan inspeksi mendadak ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Citra Karya Sejati (CKS).
Sidak ini menyusul kasus lima calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang semuanya perempuan kabur dari penampungan pada hari Rabu, (9/6) lalu.
Sutiaji inspeksi mendadak bersama jajarannya. Yaitu Sekda Erik Setyo Santoso, Camat Kedungkandang Prayitno dan Kabag Humas Donny Sandito.
Sutiaji berkeliling melihat dari dekat aktivitas yang ada di dalam gedung di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam sidak ini, Sutiaji mengecek legalitas, SOP dan kontrak PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ada. Secara legalitas, PT CKS, menurut Sutiaji ada 2.
Yaitu sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Dari kedua-duanya itu legal, bahwa anak yang ada di sini tidak tiba-tiba, mulai awal basic-nya kebutuhan,” ujar Sutiaji, Sabtu (12/6) dalam rilis Humas Pemkot Malang.
Kabar Lainnya : Petugas Lapangan Se-Malang Raya Tuntut Kepala BP2MI Minta Maaf.
“Tidak hanya tanya ke GM dan managemen, tetapi saya klarifikasi ke anak-anak. Tidak percaya begitu saja, saya lihat fasilitas. Benar enggak di sana ada pengajaran, saya lihat memang iya ada,” sambung Sutiaji.
Dari versi sidak Sutiaji, kasus yang terjadi tersebut karena provokasi dari luar.
“Informasi yang bisa tracking dan sudah masuk ranah kepolisian adalah karena provokasi dari jejak digital PMI,” tambahnya.
“Jangan memberikan konotasi yang jelek terhadap kegiatan-kegiatan semacam ini karena sesungguhnya di sini membantu masyarakat yang kepingin kerja di luar. Dan ini adalah pejuang-pejuang devisa negara juga,” tambahnya.
Kabar Lainnya : Polisi Endus Dugaan Perdagangan Orang Dari Kasus BLK Di Bumiayu.
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menambahkan informasi terkait ketenagakerjaan. “Seperti yang teman-teman liat. Sekarang ini sedang berlangsung ada dari pengawas ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan yang sedang melalukan proses periksanya, dari provinsi dan pusat,” ujarnya.
Sementara, kepada Humas Pemkot Malang, General Manager PT CKS, Imelda menjelaskan bahwa kelima calon PMI yang kabur tersebut terindikasi terprovokasi.
“Saya ada bukti otentik. itu dalam bentuk chating-an dan voicemail dari yang mengajak. Bahkan nomor telepon orang tersebut. Nah temuan-temuan ini sudah saya berikan pihak berwajib untuk tindaklanjut,” ujarnya.
Sebelum ini, keterangan Kepala BP2MI Benny Rhamdani berbeda. Menurut hasil sidaknya, para PMI tidak boleh memegang handphone.
Kabar Lainnya : TKW Terjun Dari Lantai 4, Badan Perlindungan Pekerja Migran Ngamuk.
Seperti berita akhir-akhir ini, lima calon PMI kabur dari lantai 4 gedung BLK LN PT CKS Bumiayu-Gadang Kota Malang.
Mereka kabur dengan cara terjun dari ketinggian 15 meter. Alat kabur berupa sambungan sejumlah selimut hanya berhasil menurunkan 2 calon PMI dengan selamat.
Tiga lainnya mengalami sejumlah luka patah tulang. Saat ini, ketiganya menjalani perawatan di RS Wava Husada Kepanjen.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































