Edukasi
Pemkot Malang Carikan Tempat Kerja Baru Bagi Guru TK Terjerat Pinjol

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang sedang carikan tempat kerja baru bagi guru TK yang terkena pemecatan karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Sebelum ini, guru TK swasta di Malang itu meminjam uang untuk bayar kuliah S1. Ini adalah syarat dari TK swasta itu bagi korban agar tetap bisa bekerja.
Tetapi, mantan guru TK bernama Melati (nama samaran), 40, itu terjerat 24 pinjol dengan tanggungan utang sekitar Rp 35 juta.
Melati juga mendapatkan teror tak manusiawi dari para rentenir pinjol ilegal tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ini sedang berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Kota Malang. Targetnya, Pemkot Malang berhasil carikan TK yang baru bagi Melati.
Sutaji mengatakan hal tersebut saat agenda audiensi dengan Melati di Gedung Balai Kota Malang. Hadir juga Sekda Kota Malang dan Kadisdikbud Kota Malang.
“Saya mintakan kepada kepala dinas pendidikan untuk mencarikan solusi untuk guru ini mengajar di TK lain, agar ia tetap bisa berkontribusi di bidang pendidikan,” ujar Sutiaji kepada wartawan, Rabu (19/5).
“Semoga saja TK-nya bisa di tempat terdekat ya. Biar bisa membuka lembaran baru ya,” sambungnya.
Melati mengamini, jika nanti dia bisa mengajar lagi, dia ingin di tempat yang baru. Ia pun turut meminta maaf kepada lembaga pendidikan yang telah memecatnya.
“Untuk tempat kerja saya yang lama, saya tidak ada masalah apapun dengan lembaga saya. Mungkin kalau ada kata-kata saya kemarin yang salah, saya minta maaf,” tutupnya.
Sebelum ini, Kabarmalang memberitakan ada seorang guru TK swasta di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal.
Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 35 juta. Akibatnya, korban frustasi karena mendapat pemecatan dan hampir bunuh diri.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































