Hukrim
Ratusan Miras Disita Petugas Gabungan di Kafe Jalan M Panjaitan Malang

KABARAMALANG.COM – Petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) saat operasi gabungan.
Operasi gabungan menyasar kafe Ko.boy yang terletak di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Sabtu (1/5) malam.
Operasi itu terdiri dari jajaran Polresta Malang Kota sebanyak 30 personil, lalu Kodim 0833 ada 10 personil, Denpom mengirim 5 personil, serta Satpol PP Kota Malang menerjunkan 60 personil.
Antonio Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang membenarkan. Pihaknya sukses menyita sekitar 290 botol miras di kafe tersebut.
“Di jalan Mayjend panjaitan ada satu kafe yang baru, kami operasi minol di situ. Kami menemukan dari berbagai jenis minol, sekitar 290 botol, kami amankan di kantor,” ujar Antonio kepada Kabarmalang.com, Minggu (2/5).
Operasi gabungan mulai pukul 21.30 WIB. Semula petugas gabungan menyasar kafe-kafe di sepanjang Jalan Sudimoro. Lalu bergeser ke kafe ko.boy.
“Sebetulnya kafe ko.boy sudah kami datangi seminggu sebelumnya. Kami datang ada pelanggaran prokes, berkerumun dan batas jam operasional. Kemudian kami beri SE Wali Kota Nomor 14 itu,” bebernya.
“Kemudian semalam kami (petugas gabungan) datang dan mereka melanggar, dan setelah itu kami cek ada minol, sehingga kami sita sebagai barang bukti,” sambungnya.
Anton, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihak kafe mendapatkan sanksi untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya nanti ikut sidang tipiring, saya belum tahu tanggal berapa nanti, yang jelas setelah lebaran,” jelasnya.
Ke depannya kafe tersebut masih boleh beroperasi, asalkan taat peraturan jam operasional, protokol kesehatan dan tidak menjual minol lagi.
“Mereka tidak boleh menjual minol, kalau ada temuan lagi, langsung kita segel selama 14 hari sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Anton menuturkan bahwa dasar operasi gabungan tersebut sesuai Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan penjualan minol.
Lalu Perwal Kota Malang Nomor 30 tahun 2020, soal penerapan disiplin dan penegakan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
“Juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 tahun 202, bahwa selama pandemi dan bulan puasa ada larangan berjualan minol,” akhirnya. (fat/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































