Connect with us

Hukrim

Ratusan Miras Disita Petugas Gabungan di Kafe Jalan M Panjaitan Malang

Published

on

IMG 20210502 110534
Petugas Satpol PP saat menyita ratusan botol miras di kafe ko.boy (Satpol PP Kota Malang for Kabarmalang.com)

 

KABARAMALANG.COM – Petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) saat operasi gabungan.

Operasi gabungan menyasar kafe Ko.boy yang terletak di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Sabtu (1/5) malam.

Operasi itu terdiri dari jajaran Polresta Malang Kota sebanyak 30 personil, lalu Kodim 0833 ada 10 personil,  Denpom mengirim 5 personil, serta Satpol PP Kota Malang menerjunkan 60 personil.

Antonio Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang membenarkan. Pihaknya sukses menyita sekitar 290 botol miras di kafe tersebut.

“Di jalan Mayjend panjaitan ada satu kafe yang baru, kami operasi minol di situ. Kami menemukan dari berbagai jenis minol, sekitar 290 botol, kami amankan di kantor,” ujar Antonio kepada Kabarmalang.com, Minggu (2/5).

Operasi gabungan mulai pukul 21.30 WIB. Semula petugas gabungan menyasar kafe-kafe di sepanjang Jalan Sudimoro. Lalu bergeser ke kafe ko.boy.

“Sebetulnya kafe ko.boy sudah kami datangi seminggu sebelumnya. Kami datang ada pelanggaran prokes, berkerumun dan batas jam operasional. Kemudian kami beri SE Wali Kota Nomor 14 itu,” bebernya.

“Kemudian semalam kami (petugas gabungan) datang dan mereka melanggar, dan setelah itu kami cek ada minol, sehingga kami sita sebagai barang bukti,” sambungnya.

Anton, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihak kafe mendapatkan sanksi untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksinya nanti ikut sidang tipiring, saya belum tahu tanggal berapa nanti, yang jelas setelah lebaran,” jelasnya.

Ke depannya kafe tersebut masih boleh beroperasi, asalkan taat peraturan jam operasional, protokol kesehatan dan tidak menjual minol lagi.

“Mereka tidak boleh menjual minol, kalau ada temuan lagi, langsung kita segel selama 14 hari sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Anton menuturkan bahwa dasar operasi gabungan tersebut sesuai Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan penjualan minol.

Lalu Perwal Kota Malang Nomor 30 tahun 2020, soal penerapan disiplin dan penegakan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 tahun 202, bahwa selama pandemi dan bulan puasa ada larangan berjualan minol,” akhirnya. (fat/fir)

Advertisement

Terpopuler