Hukrim
Cari Pelampiasan Seks Gratis, Pria Ini Perkosa Dan Peras Wanita Open BO

KABARMALANG.COM – Irwan Yulianto, 24, asal Pakisaji Malang cari pelampiasan seks gratis. Dia juga sekalian mencari uang dengan cara memeras.
Dia pun berhasil cari pelampiasan seks gratis. Karena, dia memerkosa dan merampas harta benda seorang wanita open BO berinisial NH, 29.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan. Fatkhur menceritakan kronologi kasus tersebut.
Mulanya, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengenal korban dari media sosial Twitter. Tersangka mencari wanita open booking online (BO).
“Dari situ korban merespons komunikasi dengan tersangka. Korban menyampaikan tarif untuk sekali berhubungan dengan nominal Rp 450.000,” ujar Fatkhur kepada wartawan, di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Seks Bebas Saat Tahun Baru, 50 Pasangan Kena Razia, Ada Yang Remaja.
Saat itu keduanya janjian untuk bertemu di sebuah Guest House di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB.
Melihat dengan tarif korban sebesar Rp 450 ribu, tersangka timbul niat jahat. Dia menduga korban pasti dalam sehari sudah melayani beberapa laki-laki dan mempunyai uang pribadi.
Tersangka berniat untuk melakukan pemerasan kepada korban.
“Tersangka tiba terlebih dahulu di kamar guest house. Saat korban tiba, keduanya sempat ngobrol terlebih dahulu sebelum berhubungan intim,” terangnya.
Pada saat mengobrol, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban.
“Tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Lalu tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya,” bebernya.
Karena sudah pasrah, korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka. Kemudian tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Tak berhenti di situ, nafsu setan tersangka pun tak tertahankan. Tersangka lalu memperkosa korban dengan cara melepas celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana tersebut.
“Setelah memperkosa dan memeras korban. Tersangka langsung kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house,” bebernya.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Si korban lalu mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menciduk tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Tersangka lalu mengakui semua perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































