Hukrim
Cari Pelampiasan Seks Gratis, Pria Ini Perkosa Dan Peras Wanita Open BO

KABARMALANG.COM – Irwan Yulianto, 24, asal Pakisaji Malang cari pelampiasan seks gratis. Dia juga sekalian mencari uang dengan cara memeras.
Dia pun berhasil cari pelampiasan seks gratis. Karena, dia memerkosa dan merampas harta benda seorang wanita open BO berinisial NH, 29.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan. Fatkhur menceritakan kronologi kasus tersebut.
Mulanya, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengenal korban dari media sosial Twitter. Tersangka mencari wanita open booking online (BO).
“Dari situ korban merespons komunikasi dengan tersangka. Korban menyampaikan tarif untuk sekali berhubungan dengan nominal Rp 450.000,” ujar Fatkhur kepada wartawan, di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Seks Bebas Saat Tahun Baru, 50 Pasangan Kena Razia, Ada Yang Remaja.
Saat itu keduanya janjian untuk bertemu di sebuah Guest House di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB.
Melihat dengan tarif korban sebesar Rp 450 ribu, tersangka timbul niat jahat. Dia menduga korban pasti dalam sehari sudah melayani beberapa laki-laki dan mempunyai uang pribadi.
Tersangka berniat untuk melakukan pemerasan kepada korban.
“Tersangka tiba terlebih dahulu di kamar guest house. Saat korban tiba, keduanya sempat ngobrol terlebih dahulu sebelum berhubungan intim,” terangnya.
Pada saat mengobrol, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban.
“Tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Lalu tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya,” bebernya.
Karena sudah pasrah, korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka. Kemudian tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Tak berhenti di situ, nafsu setan tersangka pun tak tertahankan. Tersangka lalu memperkosa korban dengan cara melepas celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana tersebut.
“Setelah memperkosa dan memeras korban. Tersangka langsung kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house,” bebernya.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Si korban lalu mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menciduk tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Tersangka lalu mengakui semua perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























