Hukrim
Perkosa Dan Rampas Harta Wanita Open BO, Ini Dalih Pelaku Asal Malang

KABARMALANG.COM – Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhma mengatakan bahwa dalih Irawan Yulianto, 24, perkosa dan rampas harta wanita open BO karena terlilit hutang.
“Tersangka sehari-hari pekerjaannya swasta di salah satu instansi. Dalihnya karena terlilit hutang, dia ingin melunasi dengan cara tersebut,” ujar Fatkhur kepada wartawan di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Cari Pelampiasan Seks Gratis, Pria Ini Perkosa Dan Peras Harta Open BO.
Fatkhur mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga dan sudah memiliki satu anak. Profesi tersangka adalah seorang pekerja swasta.
Fatkhur menambahkan sejak awal tersangka sudah merencanakan perkosa dan rampas harta wanita open BO berinsial NH, 29. Karena tersangka mengetahui tarif NH sebesar Rp 450 ribu.
“Sebenarnya tersangka sudah merencanakan sejak awal, karena dia sudah membawa tali dan pisau,” terang Fatkhur.
“Tersangka merencanakannya setelah ada yang menagih utang. Sehingga dia punya pikiran dan jalan untuk melakukan itu,” sambungnya.
Sebelum ini, Kabarmalang.com memberitakan bahwa Polsek Lowokwaru Kota Malang menangkap Irawan Yulianto, 24, asal Pakisaji Malang.
Ia tersangka kasus pemerasan dan pemerkosaan seorang wanita open BO berinisial NH, 29. Irawan melancarkan aksinya pada Jumat (23/4) sore di sebuah guest house di Kota Malang.
Saat itu tersangka memeras korban dan membawa kabur ponsel dan uang korban. Tersangka juga memerkosa korban.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Si korban lalu melapor Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menciduk tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Tersangka lalu mengakui semua perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























