Connect with us

Hukrim

Sembunyikan Ganja Dalam Daun Talas, Warga Penanggungan Disel

Diterbitkan

,

Sembunyikan Ganja Dalam Daun Talas, Warga Penanggungan Disel
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto dalam rilis kasus penyalahgunaan ganja (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polsek Sukun meringkus Nuzulul Karim, 44, warga Kelurahan Penanggungan, Kota Malang setelah kedapatan sembunyikan ganja dalam daun talas.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto membenarkan. Penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sekitaran rumah Karim.

Usai lakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapati identitas Karim dan alamat yang bersangkutan. Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat mendatangi rumah Karim.

Kabar Lainnya : Polresta Makota Ringkus Dua Penadah Curanmor.

“Polisi menangkap Karim pada (21/4) pukul 20.30 WIB di kediamannya di Jalan Mayjen Panjaitan,” ujar Suyoto, Jumat (23/4).

Saat penggeledahan. Polisi menemukan tiga daun talas dan sebuah handphone. Polisi membuka tiga daun talas tersebut.

Ternyata Karim sembunyikan ganja seberat 93 gram dalam daun talas.

“Mendapati barang bukti itu, polisi langsung menggiring pelaku ke Polsek Sukun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kabar Lainnya : Tes Cepat, 6 Orang Kedapatan Reaktif Saat Nongkrong di Sudimoro.

Tersangka Karim mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Beny dengan sistem ranjau. Ia membeli ganja seharga Rp 1 Juta.

“Tersangka mengaku ganja tersebut untuk konsumsi sendiri, tujuannya agar lebih rileks,” tuturnya.

Saat ini polisi sedang memburu Beny yang telah menjual barang haram tersebut kepada tersangka Karim.

Akibat perbuataanya tersebut, tersangka Karim melanggar Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler