Connect with us

Hukrim

Produsen Senjata Api Ilegal Asal Malang Tertangkap Densus 88 Polri

Published

on

Produsen Senjata Api Ilegal Asal Malang Tertangkap Densus 88 Polri
Kawasan rumah terduga pelaku penjual dan pembuatan senjata api (Senpi) ilegal di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Foto: Imron Haqiqi).

 

KABARMALANG.COM – Produsen senjata api ilegal asal Malang tertangkap Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang.

Tersangka adalah pemuda atas nama AR, warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Produsen senjata api ilegal itu tertangkap Kamis (22/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tidak hanya membuat senjata api (Senpi) ilegal, tersangka AR kabarnya juga menjadi penjual.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (22/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, ada penangkapan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua RT setempat di lokasi penangkapan, Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait kabar tersebut.

“Hingga saat ini saya dan masyarakat sekitar sini tidak tahu. Pun juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku RT,” ungkapnya.

“Biasanya kalau ada hal-hal semacam itu di grup Whatsapp RT ramai. Tetapi, yang ini tidak ada sama sekali,” sambungnya.

Lantas, saat mendapat pertanyaan terkait perilaku sehari-hari AR, Aminuddin mengatakan bahwa tersangka terpandang sebagai orang baik.

Kemudian, warga juga menilai tersangka AR bukan tipikal orang yang tertutup. “Sering beliau berkegiatan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sedangkan, kegiatan sehari-harinya, menurut Amin -sapaan akrab Aminuddin- AR mengajar pencak silat di kediamannya.

“Beliau punya padepokan perguruan salah satu pencak silat. Sehingga banyak santri-santrinya di sana,” pungkasnya.

20210422 134301

Ketua RT di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Aminuddin. (Foto : Imron Haqiqi)

Sementara itu, salah satu kerabat tersangka AR juga mengaku tidak tahu terkait penangkapan itu. Sekaligus tidak ada orang dari jajaran kepolisian yang datang ke rumahnya.

“Dia (AR) mulai kemarin izin keluar kepada saya. Tidak tahu keluar kemana, dan belum kembali hingga sekarang,” pungkasnya.

Kabar Lainnya : Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli membenarkan adanya penangkapan. Penangkapan ini merupakan kerja sama Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang.

“Benar, penangkapan pelaku pembuatan senjata api ilegal. Yang melakukan kegiatan (penangkapan) adalah Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang,” ujar Gatot kepada wartawan.

Sementara, saat ini tersangka masih dalam penyidikan di Polda Jatim. Gatot juga menyebut pemeriksaan masih berlangsung.

Kemudian, polisi masih mencari koneksi dan kaitan antara tersangka dengan jaringan terorisme. Gatot menyebut polisi masih mendalami hubungan ini.

“Yang menangani Polda Jatim. (Jaringan teroris) masih kami dalami,” akhirnya.(im/carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler