Hukrim
Produsen Senjata Api Ilegal Asal Malang Tertangkap Densus 88 Polri

KABARMALANG.COM – Produsen senjata api ilegal asal Malang tertangkap Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang.
Tersangka adalah pemuda atas nama AR, warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Produsen senjata api ilegal itu tertangkap Kamis (22/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tidak hanya membuat senjata api (Senpi) ilegal, tersangka AR kabarnya juga menjadi penjual.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (22/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, ada penangkapan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua RT setempat di lokasi penangkapan, Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait kabar tersebut.
“Hingga saat ini saya dan masyarakat sekitar sini tidak tahu. Pun juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku RT,” ungkapnya.
“Biasanya kalau ada hal-hal semacam itu di grup Whatsapp RT ramai. Tetapi, yang ini tidak ada sama sekali,” sambungnya.
Lantas, saat mendapat pertanyaan terkait perilaku sehari-hari AR, Aminuddin mengatakan bahwa tersangka terpandang sebagai orang baik.
Kemudian, warga juga menilai tersangka AR bukan tipikal orang yang tertutup. “Sering beliau berkegiatan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sedangkan, kegiatan sehari-harinya, menurut Amin -sapaan akrab Aminuddin- AR mengajar pencak silat di kediamannya.
“Beliau punya padepokan perguruan salah satu pencak silat. Sehingga banyak santri-santrinya di sana,” pungkasnya.

Ketua RT di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Aminuddin. (Foto : Imron Haqiqi)
Sementara itu, salah satu kerabat tersangka AR juga mengaku tidak tahu terkait penangkapan itu. Sekaligus tidak ada orang dari jajaran kepolisian yang datang ke rumahnya.
“Dia (AR) mulai kemarin izin keluar kepada saya. Tidak tahu keluar kemana, dan belum kembali hingga sekarang,” pungkasnya.
Kabar Lainnya : Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli membenarkan adanya penangkapan. Penangkapan ini merupakan kerja sama Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang.
“Benar, penangkapan pelaku pembuatan senjata api ilegal. Yang melakukan kegiatan (penangkapan) adalah Densus 88/AT, Polda Jatim dan Polres Malang,” ujar Gatot kepada wartawan.
Sementara, saat ini tersangka masih dalam penyidikan di Polda Jatim. Gatot juga menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
Kemudian, polisi masih mencari koneksi dan kaitan antara tersangka dengan jaringan terorisme. Gatot menyebut polisi masih mendalami hubungan ini.
“Yang menangani Polda Jatim. (Jaringan teroris) masih kami dalami,” akhirnya.(im/carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































