Hukrim
Pembunuh Juragan Foto Kopi Di Turen Malang Divonis 1 Tahun

KABARMALANG.COM – Pembunuh juragan foto kopi di Turen Malang sudah terima vonis. Pelaku pembunuhan, NP, 17, mendapat vonis penjara 1 tahun.
NP sejatinya tersangka utama pembunuh juragan foto kopi, Rudi Jauhari. Korban ini warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sementara, NP adalah mantan karyawannya. NP membunuh korban pada 26 Januari lalu.
Kabar Lainnya : Tukang Foto Kopi Pembunuh Majikan, Rekonstruksi Hasilkan 27 Adegan.
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sudah memberi putusan. NP mendapatkan vonis hukuman 1 tahun saja.
Data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis 1 tahun.
Kabarmalang.com mencoba mengkonfirmasi PN Kepanjen. Humas PN Kepanjen, Reza Aulia membenarkan informasi vonis tersebut.
“Tetapi, untuk lebih jelasnya silakan datang ke PN Kepanjen. Karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya lewat sambungan telepon, pada Rabu (17/03).
Lebih lanjut, JPU kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan. Hasil putusan NP, vonis 1 tahun penjara.
“Memang benar tuntutan 8 tahun. Vonis 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ringkasnya.
Namun, Misael memiliki beberapa pertimbangan atas putusan hakim tersebut. Sebab, dia menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP. Yakni tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.
“Dalam pasal itu hukuman maksimal setidaknya vonis 20 tahun. Karena pelaku anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.
Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan hakim. Sampai akhirnya, memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun.
“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Karena dia menghilangkan nyawa seseorang serta dengan penganiayaan. Yakni dengan cutter, dan berlanjut dengan penjarahan,” tegasnya.
Alhasil, JPU keberatan terhadap putusan hakim. Sehingga, dia mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Bahwa pada vonis tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tambahnya.
Kabar Lainnya : Lampiaskan Dendam, Tukang Foto Kopi Sayat Mantan Bos Sampai Tewas.
Dia berharap, hakim pengadilan tinggi akan memberi vonis adil. Yakni sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Tetapi, fakta lain keluarga korban sudah memaafkan pelaku.
“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk vonis 1 tahun. Namun, bagi kami itu tidak memcerminkan keadilan. Karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” akhirnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































