Hukrim
Hakim Vonis Pembunuh 1 Tahun Penjara, Pengamat: Itu Masih Pantas
KABARMALANG.COM – Hakim PN Kepanjen vonis pembunuh 1 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan.
AP, 17, terdakwa pembunuh mendapat vonis hakim 1 tahun penjara. Dia pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Januari lalu.
Menurut Reza, hakim memiliki berbagai pertimbangan. Terutama terkait vonis 1 tahun terhadap AP yang merupakan terdakwa anak. Salah satunya adalah karena keluarga korban pembunuhan sudah memaafkan AP.
“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena korban sudah memaafkan perbuatan Si anak,” katanya, Kamis (18/3).
Karena pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP. Yakni tentang pencurian dan kekerasan.
Pasal itu menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan, dakwaan kesatu primer adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.
Sebaliknya tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terpidana dengan 8 tahun penjara.
Reza mengatakan, putusan vonis hakim 1 tahun terhadap pembunuh itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.
“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.
“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.
Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.
“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” ringkasnya.
Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.
“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan pemeriksaan kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.
Kabar Lainnya : Pembunuh Pria di Ladang Tebu, Emosi Karena Pacar Mau Diperkosa.
Sementara itu, pengamat hukum, Prija Djatmika menilai vonis terhadap AP itu cukup pantas. Pasalnya, terdakwa masih anak-anak.
“Vonis itu masih pantas selama terdakwa bukan residivis. Memang ulah terdakwa cukup sadis,” tuturnya.
“Tetapi hakimnya mungkin menggunakan tujuan hukum bagi si anak. Apalagi terdakwa sudah mendapat maaf dari keluarga korban,” tuturnya.
Bahkan, dalam kasus tertentu, terdakwa anak-anak bisa saja tidak mendapatkan hukuman pidana. Tetapi diserahkan kepada negara untuk dididik.
“Hal semacam ini namanya Diversi,” pungkasnya.
Sebelum ini, Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjarapa kepada AP.
Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan dan penganiayaan.
Oleh karena itu, dia mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan. Selain itu, upaya banding itu juga untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Misael di kantornya pada Rabu (17/3).(im/yds)
Hukrim
Operasi Pekat Polres Malang Ungkap 1896 Kasus, Bekuk 1998 Tersangka
KABARMALANG.COM – Polres Malang beserta Polsek jajarannya berhasil mengungkap 1.896 kasus selama 10 hari, yakni mulai 22 Maret hingga 2 April 2021 dalam program operasi Pekat Semeru 2021.
Dari ribuan kasus itu, Polres Malang menangkap 1.998 tersangka, dan 199 di antaranya sudah masuk bui.
“Sedangkan 457 tersangka masuk kasus pidana ringan, dan 291 menjalani pembinaan, di antaranya karena bawah umur,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam rilis Operasi Pekat di markas Polres Malang, Kamis (8/4).
Kabar Lainnya : Amankan 44 Unit Kendaraan, Polres Malang Kota Ungkap Jaringan Curanmor.
Kasus yang berhasil terungkap dalam operasi itu mayoritas adalah kasus premanisme. Jumlahnya mencapai 1.016 kasus.
“Tersangka yang kami amankan dalam kasus itu (premanisme) yaitu sebanyak 1057 tersangka,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Walikota Sutiaji Rapatkan Jajaran Untuk Kendalikan Virus Covid-19.
Sedangkan kasus yang lain yakni judi, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
“Ratusan barang bukti berhasil kami aman dalam semua kasus ini, seperti kartu remi, sajam, minuman keras, alat perangkat dingdong, serta narkoba jenis sabu dan pil double L,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Vaksinasi Covid-19 Kota Batu Masih Belum Pasti Maret.
Hendri mengklaim, jumlah kasus yang berhasil terungkap dalam operasi pekat itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar ini, kami (Polres Malang) mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim, Satreskoba, dan Polsek Jajaran Polres Malang,” akhirnya.(im/yds)
Hukrim
Razia Gabungan Lapas 1 Malang, Sita Puluhan Barang Terlarang
KABARMALANG.COM – Lapas 1 Malang melaksanakan razia geledah gabungan bersama kepolisian, TNI, dan BNN, Selasa (6/4) malam. R.B Danang Yudiawan, Kalapas Kelas I Malang membenarkan.
Razia gabungan dan penggeledahan menyasar blok hunian Lapas 1 Malang.
“Sinergitas yang luar biasa, dukungan Pak Dandim, Pak Kapolresta, Kepala BNN, dan Kepala UPT PAS se-Kota Malang,” ujar Danang, Rabu (7/4).
Tim gabungan mulai razia pukul 19.00 WIB. Petugas memburu semua barang atau cairan yang dilarang berada di dalam lapas.
Dari situ para petugas berhasil menyita puluhan barang terlarang. Yakni 6 handphone, 4 charger, dan 13 sajam.
“Lalu 18 sendok, 26 korek api, 1 gas portable, 2 music box, dan 8 set kartu remi,” tambahnya.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkoba saat razia.
Saat razia, tim menuju blok-blok dengan panduan Anggota Lapas. Petugas mendatangi blok tahanan.
Kemudian, petugas razia menyampaikan maksud dan tujuan kepada warga binaan lapas.
Selanjutnya petugas razia mengeluarkan penghuninya dan melakukan penggeledahan.
Agenda razia geledah gabungan tersebut bagian rangkaian menuju hari ulang tahun Pemasyarakatan, pada (27/4) nanti.
“Kita akan terus bersinergi untuk itu. Terima kasih juga kepada rekan media yang ikut mengontrol kinerja kita,” terangnya.
Danang mengatakan razia gabungan bertujuan agar masyarakat Kota Malang dan para penghuni lapas 1 Malang bisa aman dan terjamin.
“Misi kami agar Lapas 1 Malang zero halinar dan bebas dari cairan yang berbahaya di dalam kamar atau blok hunian,” akhirnya.(fat/yds)
Hukrim
Dua Polsek Polres Malang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
KABARMALANG.COM – Sebanyak dua Polsek di wilayah hukum Polres Malang sejak Rabu (1/3) kemarin sudah tidak lagi bisa melakukan penyidikan tindak kejahatan.
Kedua polsek Polres Malang itu yakni Polsek Ngajum dan Pagak. “Itu keputusan Kapolri, turun pada hari Rabu kemarin,” ungkap Wakapolres Malanh, Kompol Himawan Setiawan, Kamis (1/3).
Alasannya, menurut Himawan, karena jumlah laporan polisi (LP) tindak kriminal selama satu tahun tidak lebih dari 10 LP sebagaimana standarisasi Polri.
“Saat ini, kedua Polsek ini hanya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” imbuh Himawan.
Sementara jika ada tindak kriminal pada dua Polsek itu, maka penanganannya langsung jajaran Polres Malang.
“Untuk mengawasi itu (tindak kriminal), kita tetap menaruh personel tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di dua Polsek tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan.
Kabar Lainnya : Kapolri Apresiasi Anggota Polresta Malang Kota Yang Makamkan 70 Jenazah Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Di Indonesia, terhitung ada 1.062 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sedangkan di Jawa Timur sebanyak 209 Polsek.
Di antaranya adalah Polsek di wilayah hukum Polres Malang.
Menurut beberapa sumber, setidaknya ada 2 alasan Kapolri mengeluarkan keputusan tidak semua Polsek bisa melakukan penyidikan itu.
Pertama karena banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan lebih baik ditangani Polres. Kedua akibat faktor wilayah yang relatif aman.(im/yds)
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim5 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa5 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis2 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner