Connect with us

Hukrim

Hakim Vonis Pembunuh 1 Tahun Penjara, Pengamat: Itu Masih Pantas

Diterbitkan

,

Hakim Vonis Pembunuh 1 Tahun Penjara, Pengamat: Itu Masih Pantas
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Hakim PN Kepanjen vonis pembunuh 1 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan.

AP, 17, terdakwa pembunuh mendapat vonis hakim 1 tahun penjara. Dia pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Januari lalu.

Menurut Reza, hakim memiliki berbagai pertimbangan. Terutama terkait vonis 1 tahun terhadap AP yang merupakan terdakwa anak. Salah satunya adalah karena keluarga korban pembunuhan sudah memaafkan AP.

“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena korban sudah memaafkan perbuatan Si anak,” katanya, Kamis (18/3).

Karena pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP. Yakni tentang pencurian dan kekerasan.

Pasal itu menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan, dakwaan kesatu primer adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.

Sebaliknya tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terpidana dengan 8 tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan vonis hakim 1 tahun terhadap pembunuh itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.

“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.

“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.

“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” ringkasnya.

Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan pemeriksaan kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.

Kabar Lainnya : Pembunuh Pria di Ladang Tebu, Emosi Karena Pacar Mau Diperkosa.

Sementara itu, pengamat hukum, Prija Djatmika menilai vonis terhadap AP itu cukup pantas. Pasalnya, terdakwa masih anak-anak.

“Vonis itu masih pantas selama terdakwa bukan residivis. Memang ulah terdakwa cukup sadis,” tuturnya.

“Tetapi hakimnya mungkin menggunakan tujuan hukum bagi si anak. Apalagi terdakwa sudah mendapat maaf dari keluarga korban,” tuturnya.

Bahkan, dalam kasus tertentu, terdakwa anak-anak bisa saja tidak mendapatkan hukuman pidana. Tetapi diserahkan kepada negara untuk dididik.

“Hal semacam ini namanya Diversi,” pungkasnya.

Sebelum ini, Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjarapa kepada AP.

Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan dan penganiayaan.

Oleh karena itu, dia mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan. Selain itu, upaya banding itu juga untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut.

“Sampai saat ini kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Misael di kantornya pada Rabu (17/3).(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih