Hukrim
Pembunuh Juragan Foto Kopi Di Turen Malang Divonis 1 Tahun

KABARMALANG.COM – Pembunuh juragan foto kopi di Turen Malang sudah terima vonis. Pelaku pembunuhan, NP, 17, mendapat vonis penjara 1 tahun.
NP sejatinya tersangka utama pembunuh juragan foto kopi, Rudi Jauhari. Korban ini warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sementara, NP adalah mantan karyawannya. NP membunuh korban pada 26 Januari lalu.
Kabar Lainnya : Tukang Foto Kopi Pembunuh Majikan, Rekonstruksi Hasilkan 27 Adegan.
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sudah memberi putusan. NP mendapatkan vonis hukuman 1 tahun saja.
Data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis 1 tahun.
Kabarmalang.com mencoba mengkonfirmasi PN Kepanjen. Humas PN Kepanjen, Reza Aulia membenarkan informasi vonis tersebut.
“Tetapi, untuk lebih jelasnya silakan datang ke PN Kepanjen. Karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya lewat sambungan telepon, pada Rabu (17/03).
Lebih lanjut, JPU kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan. Hasil putusan NP, vonis 1 tahun penjara.
“Memang benar tuntutan 8 tahun. Vonis 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ringkasnya.
Namun, Misael memiliki beberapa pertimbangan atas putusan hakim tersebut. Sebab, dia menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP. Yakni tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.
“Dalam pasal itu hukuman maksimal setidaknya vonis 20 tahun. Karena pelaku anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.
Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan hakim. Sampai akhirnya, memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun.
“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Karena dia menghilangkan nyawa seseorang serta dengan penganiayaan. Yakni dengan cutter, dan berlanjut dengan penjarahan,” tegasnya.
Alhasil, JPU keberatan terhadap putusan hakim. Sehingga, dia mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Bahwa pada vonis tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tambahnya.
Kabar Lainnya : Lampiaskan Dendam, Tukang Foto Kopi Sayat Mantan Bos Sampai Tewas.
Dia berharap, hakim pengadilan tinggi akan memberi vonis adil. Yakni sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Tetapi, fakta lain keluarga korban sudah memaafkan pelaku.
“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk vonis 1 tahun. Namun, bagi kami itu tidak memcerminkan keadilan. Karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” akhirnya.(im/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































