Connect with us

Pemerintahan

Kedai dan Resto Kota Malang Tutup Jam 10 Malam, Mal Pukul 21.00 WIB

Published

on

Kedai dan Resto Kota Malang Tutup Jam 10 Malam, Mal Pukul 21.00 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Kedai dan resto mendapat keringanan jam malam dari Pemkot Malang. Jam operasional selama PPKM Mikro sampai pukul 22.00 WIB.

Ini berlaku selama 9-22 Februari 2021. Wali Kota Malang, Sutiaji mengaturnya dalam SE No 6/2021. Kedai dan resto mendapat izin beroperasi sampai 22.00 WIB.

“Pembatasan aturan dine in kafe juga bertambah. Kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Sutiaji kepada wartawan, Rabu (10/2).

Kemudian, jam operasional mal bertambah menjadi pukul 21.00 WIB. Sebelumnya PPKM tahap 1-2 hanya mengizinkan mal buka sampai jam 8.

“Kami bedakan jam operasional mal dan kedai resto. Karena Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 hanya mengatur mal,” jelasnya.

Pemkot Malang mendasari kelonggaran ini karena jam buka. Instruksi Mendagri meminta tempat usaha beroperasi sesuai jam tutup.

“Atas dasar itu makanya kami bedakan. Karena kafe dan restoran bukanya kadang siang, kadang sore,” katanya.

Sutiaji juga memberikan keringanan jam operasional pedagang kaki lima. Mereka boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga : Anak Veteran dan Guru Honorer Dapat Keringanan.

“Karena Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan selepas maghrib. Kalau tutup pukul 20.00 WIB, nanti mereka tidak mendapatkan pembeli,” tutupnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler