Hukrim
Pelaku Pembunuhan Kakek Ternyata Penebang Liar

KABARMALANG.COMĀ – Pelaku pembunuhan kakek di Tirtoyudo, punya profesi ilegal. Mereka ternyata penebang liar.
Yaitu, pria inisial SML, 60, dan SMR, 36. Yang warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo itu.
“Saat kejadian, mereka sedang melakukan menebangi pohon kopi. Mereka penebang liar,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, di Polres Malang, Rabu (21/10).
Pelaku pembunuhan memakai modus ini untuk menghabisi Juanto, 70. Yang warga Dusun Tumpaklengkong, Sumbertangkil Tirtoyudo ini.
Baca juga : Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai.
Keduanya, menjadi penebang liar di kebun kopi Sumbertangkil.Ā Saat kejadian, 11 Oktober malam, mereka mengajak Juanto.
Setibanya di lokasi penebangan, mereka mulai bekerja. Saat sedang menebang, Juanto banyak bicara. Dua pelaku pembunuhan kesal.
Selain itu, dua penebang liar ini menumpuk rasa benci. Emosi mereka meluap ketika Juanto banyak bacot.
Di situlah, dua penebang liar menghabisi Juanto. Kepala korban dihantam kayu.
Setelah itu, dua penebang liar membuang Juanto ke sungai. Mereka juga mendatangi dua orang.
Yakni, saksi inisial TR dan M. pelaku pembunuhan mengkondisikan dua saksi untuk beralibi.
Sehingga, aksi pembunuhan dua penebang liar tidak ketahuan. Namun, mayat korban ditemukan Satreskrim Polres Malang.
Dari situ, penyidik menemukan kejanggalan. Dua penebang liar pun dilacak dan ditangkap.
Ada sejumlah barang bukti diamankan. Misalnya, dua gergaji yang dipakai penebang liar.
Satu buah handphone korban pembunuhan. Satu batang kayu yang dipukulkan kepada kepala korban.
Serta, satu buah motor yang digunakan penebang liar. Kapolres Malang masih menunggu laporan warga.
Yakni, pemilik kebun kopi yang digasak penebang liar. Dia siap menerima laporan warga atas pengerusakan kebun kopi.
“Masih kami tunggu laporan dari warga,” tambah Hendri.
Hendri menyebut, dua penebang liar ini biang onar. Bukan cuma kebun kopi itu saja yang ditebangi. Ada 7 kebun lain yang dirusak.
“Ada tujuan dua penebang liar ini merusak. Karena, mereka tidak suka dengan Pemdes Sumbertangkil,” tutup Hendri.
Dua penebang liar dikenakan tiga pasal. Yakni, pasal 388 KUHP, 340 KUHP dan 351 KUHP.
Dua penebang liar terancam hukuman 20 tahun. Namun, penyidikan masih bisa berkembang. Terutama, jika ditemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan.
Jika ini benar, dua penebang liar dikenai 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.(im/carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































