Connect with us

Hukrim

Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai

Diterbitkan

,

Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai
Kapolres Malang saat menggela konferensi pers kasus pembunuhan, Rabu (21/10). (Foto: Imron Haqiqi)

KABARMALANG.COM – Seorang kakek dibunuh teman sendiri di Tirtoyudo. Korban bernama Juarto, 70. Dia warga Dusun Tumpaklengkong, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo.

Dia dibunuh MSL, 60 dan SMR, 36. Dua pelaku berasal dari Desa Kepatihan, Tirtoyudo.

Juarto dibunuh pada 11 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00.

Insiden itu bermula ketika si kakek didatangi dua pelaku. Korban diajak menebang pohon kopi milik warga Desa Sumbertangkil.

“Awalnya SMR dan MSL berangkat ke kebun kopi. Setibanya di sana, MSL lanjut menjemput si kakek. Sedangkan SMR menunggu di kebun kopi,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (21/10).

Setibanya di kebun kopi tersebut. Mereka memulai penebangan. Si kakek dan dua pelaku menggunakan gergaji.

“Saat penebangan, tersangka menilai korban banyak bicara. Hingga membuat kedua tersangka kesal. Lantas saat istirahat korban dibunuh,” ujar perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Diduga kuat, tersangka sudah lama dendam. Emosi terhadap korban menumpuk. Hari pembunuhan itu diduga momen puncak emosi kedua tersangka.

Pembunuhan si kakek dilakukan dengan menggunakan batang kayu kopi. Ukuran diameter kayu 10 centimeter.

“Tersangka MSL memukulkan batang kayu ke arah punggung korban. Korban tersungkur dan tidak bergerak. Setelah dibunuh dan dipastikan meninggal, korban dibuang ke sungai,” tuturnya.

Baca juga : Sidang Pelaku Mutilasi Pasar Besar, Saksi Keluar Takut Dibunuh

Tanggal 16 Oktober lalu, mayat korban ditemukan. Satreskrim Polres Malang awalnya mengira mayat tersebut meninggal wajar.

“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ada kejanggalan. Ditemukan bekas kekerasan. Berupa, pukulan benda tumpul dan tikaman sajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini. Kakek itu diduga dibunuh oleh dua tersangka,” sambungnya.

Akibat pembunuhan si kakek, tersangka dikenakan tiga pasal. Yakni, pasal 388 KUHP, junto 340 KUHP.

Serta, pasal 351 KUHP. Yakni, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Tergantung penyidikan. Apakah korban dihabisi dengan perencanaan,” tambahnya.

“Jika iya, tersangka dikenakan 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih