Peristiwa
Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai

KABARMALANG.COM – Seorang kakek dibunuh teman sendiri di Tirtoyudo. Korban bernama Juarto, 70. Dia warga Dusun Tumpaklengkong, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo.
Dia dibunuh MSL, 60 dan SMR, 36. Dua pelaku berasal dari Desa Kepatihan, Tirtoyudo.
Juarto dibunuh pada 11 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00.
Insiden itu bermula ketika si kakek didatangi dua pelaku. Korban diajak menebang pohon kopi milik warga Desa Sumbertangkil.
“Awalnya SMR dan MSL berangkat ke kebun kopi. Setibanya di sana, MSL lanjut menjemput si kakek. Sedangkan SMR menunggu di kebun kopi,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (21/10).
Setibanya di kebun kopi tersebut. Mereka memulai penebangan. Si kakek dan dua pelaku menggunakan gergaji.
“Saat penebangan, tersangka menilai korban banyak bicara. Hingga membuat kedua tersangka kesal. Lantas saat istirahat korban dibunuh,” ujar perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat.
Diduga kuat, tersangka sudah lama dendam. Emosi terhadap korban menumpuk. Hari pembunuhan itu diduga momen puncak emosi kedua tersangka.
Pembunuhan si kakek dilakukan dengan menggunakan batang kayu kopi. Ukuran diameter kayu 10 centimeter.
“Tersangka MSL memukulkan batang kayu ke arah punggung korban. Korban tersungkur dan tidak bergerak. Setelah dibunuh dan dipastikan meninggal, korban dibuang ke sungai,” tuturnya.
Baca juga : Sidang Pelaku Mutilasi Pasar Besar, Saksi Keluar Takut Dibunuh
Tanggal 16 Oktober lalu, mayat korban ditemukan. Satreskrim Polres Malang awalnya mengira mayat tersebut meninggal wajar.
“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ada kejanggalan. Ditemukan bekas kekerasan. Berupa, pukulan benda tumpul dan tikaman sajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini. Kakek itu diduga dibunuh oleh dua tersangka,” sambungnya.
Akibat pembunuhan si kakek, tersangka dikenakan tiga pasal. Yakni, pasal 388 KUHP, junto 340 KUHP.
Serta, pasal 351 KUHP. Yakni, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Tergantung penyidikan. Apakah korban dihabisi dengan perencanaan,” tambahnya.
“Jika iya, tersangka dikenakan 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri.(im/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































