Hukrim
Korban Suka Tebang Pohon Sambil Bugil

KABARMALANG.COM – Korban pembunuhan Juarto, 70, ditemukan dalam kondisi bugil. Warga Sumbertangkil Tirtoyudo itu ternyata telanjang saat dibunuh.
“Fakta itu kita ketahui setelah melakukan penyelidikan. Saat ditemukan di sungai pun, korban tidak menggunakan busana,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (21/10).
Setiap menebang pohon, Juarto selalu telanjang. Hendri juga membenarkan hal ini.
Hanya saja Hendri mengaku tidak alasannya. Juarto telanjang saat menebang pohon dibenarkan tersangka.
Yakni, MSL, 60 dan SMR, 36.
Apakah itu ritual saat memotong pohon? Dua tersangka mengaku tidak tahu.
Tapi, bugil saat menebang sudah jadi kebiasaan Juarto.
Seperti diketahui, 11 Oktober 2020, Juarto dibunuh.
Alasannya, kedua tersangka tidak suka dengan korban. Juarto dinilai terlalu banyak bicara.
Baca juga : Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai
Sehingga membuat kedua tersangka kesal. Batang kopi berdiameter 10 centimeter adalah alat pembunuhannya.
“Kala itu, tersangka MSL memukulkan kayu ke punggung korban. Hingga korban tersungkur dan tidak bergerak,” sambung Hendri.
“Beberapa saat, dia ditunggu dan dipastikan tidak bernyawa. Kedua tersangka akhirnya membuang korban ke sungai. Lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.
Tanggal 16 Oktober, mayat telanjang Juarto ditemukan Polres Malang. Awalnya, penyidik mengira mayat tersebut meninggal secara wajar.
“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ditemukan kejanggalan. Ditemukan bekas pukulan benda tumpul. Dan tikaman-tikaman senjata tajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.
“Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar. Akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini yang melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijebloskan ke penjara. Tuntutannya adalah pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP.
Namun pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Terutama, menyidik unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Jika benar, keduanya terancam pasal 340 KUHP. Sampai saat ini, kedua tersangka sedang diperiksa intensif.
“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Jika penyelidikan kami terbukti, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi