Hukrim
Korban Suka Tebang Pohon Sambil Bugil

KABARMALANG.COM – Korban pembunuhan Juarto, 70, ditemukan dalam kondisi bugil. Warga Sumbertangkil Tirtoyudo itu ternyata telanjang saat dibunuh.
“Fakta itu kita ketahui setelah melakukan penyelidikan. Saat ditemukan di sungai pun, korban tidak menggunakan busana,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (21/10).
Setiap menebang pohon, Juarto selalu telanjang. Hendri juga membenarkan hal ini.
Hanya saja Hendri mengaku tidak alasannya. Juarto telanjang saat menebang pohon dibenarkan tersangka.
Yakni, MSL, 60 dan SMR, 36.
Apakah itu ritual saat memotong pohon? Dua tersangka mengaku tidak tahu.
Tapi, bugil saat menebang sudah jadi kebiasaan Juarto.
Seperti diketahui, 11 Oktober 2020, Juarto dibunuh.
Alasannya, kedua tersangka tidak suka dengan korban. Juarto dinilai terlalu banyak bicara.
Baca juga : Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai
Sehingga membuat kedua tersangka kesal. Batang kopi berdiameter 10 centimeter adalah alat pembunuhannya.
“Kala itu, tersangka MSL memukulkan kayu ke punggung korban. Hingga korban tersungkur dan tidak bergerak,” sambung Hendri.
“Beberapa saat, dia ditunggu dan dipastikan tidak bernyawa. Kedua tersangka akhirnya membuang korban ke sungai. Lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.
Tanggal 16 Oktober, mayat telanjang Juarto ditemukan Polres Malang. Awalnya, penyidik mengira mayat tersebut meninggal secara wajar.
“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ditemukan kejanggalan. Ditemukan bekas pukulan benda tumpul. Dan tikaman-tikaman senjata tajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.
“Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar. Akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini yang melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijebloskan ke penjara. Tuntutannya adalah pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP.
Namun pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Terutama, menyidik unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Jika benar, keduanya terancam pasal 340 KUHP. Sampai saat ini, kedua tersangka sedang diperiksa intensif.
“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Jika penyelidikan kami terbukti, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri.(im/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































