Connect with us

Hukrim

Mantan Kepala Desa Slamparejo Jabung Korupsi DD/ADD, Kerugian Negara Capai Rp 609 juta

Published

on

IMG 20200922 160445
Mantan Kepala Desa Slamparejo Jabung Korupsi DD/ADD

KABARMALANG.COM – Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan.

Pihaknya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang pada 19 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/09/2020) di Mapolres Malang mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni periode 2007 hingga 2018.

Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” katanya.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu merinci total ADD yang diembat oleh oleh Gaguk pada tahun 2017 mencapai Rp 488 juta lebih dan DD senilai Rp 829 lebih.

Sedangkan pada tahun 2018 total ADD yang disalahgunakan senilai Rp 492 lebih dan DD mencapai Rp 875 lebih.

Berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri.

Akibat perbuatannya, Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” pungkas Hendri. (haq/fir)

Advertisement

Terpopuler