Kabar Batu
Diklat Jurnalistik, Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi

KABARMALANG.COM – Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) jurnalistik lanjutan kesatu angkatan IV/2018. Diklat ini mengusung tema profesionalisme jurnalis dan sertifikasi kompetensi wartawan.
Puluhan jurnalis dari Malang Raya, Mojokerto dan Pasuruan mengikuti diklat tersebut digelar pada Minggu (02/08/2020) mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Lokasinya di Dendeng Ontong Resto, Cafe, Hall, Guest House & Villa di Jalan Bukit Berbunga No. 209, Desa Sidomulyo, Kota Batu.
Yunanto selaku pemateri pada diklat tersebut menjelaskan, materi diklat sengaja menukik ke ihwal profesionalisme wartawan.
Target kajian diklat, menurut wartawan Harian Sore, Surabaya Post 1982 – 2002 itu, memahami secara benar perihal hakikat profesionalisme dalam kontek peningkatan kualitas wartawan.
Dua hal tesebut, lanjut mantan jurnalis jebolan Sekolah Tinggi Publisistik di Jakarta itu, berkorelasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sesuai dengan amanat dalam Pasal 15, ayat (2-e), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, UKW menjadi domain Dewan Pers.
UKW dimaksud, lanjut mantan jurnalis berusia 62 tahun itu, merupakan syarat penerlibatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Dasarnya, Peraturan Dewan Pers No. 4/ Tahun 2017.
Ihwal SKW itu sendiri, lanjut Yunanto, berjenjang tiga. Terdiri atas SKW Muda, SKW Madya, dan SKW Utama.
Wakil Ketua LASMI Bidang Peningkatan SDM itu memberikan “kiat sukses” menapaki UKW. Ia sebutkan, antara lain, wajib memahami dan menghayati secara baik UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tentu saja, dua hal tersebut harus tercermin pada karya jurnalistik bermutu baik. Maka setiap jurnalis menurut Yunanto wajib berbahasa jurnalistik secara baik dan benar.
“Sangat penting diingat, karya jurnalistik adalah karya intelektual. Segala masalah yang muncul terkait dengan karya jurnalistik, haruslah diselesaikan secara intelektual pula,” ujar kakek dua cucu itu, Senin (03/08/2020).
Terkait dengan hal tersebut, ia tegaskan, setiap jurnalis wajib melek (memahami) hukum positif, yaitu undang-undang. Khususnya hukum publik (hukum pidana), tanpa meremehkan perlunya mengetahui hukum privat (hukum perdata).
Yunanto menganjurkan setiap jurnalis memahami secara baik pondasinya hukum publik, yaitu UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sangat lebih baik lagi jika memahami produk-produk hukum positif yang lain.
“Jangan sampai terjadi, mengaku wartawan tapi tidak tau bedanya alat bukti dengan barang bukti, karena tidak melek Hukum Acara Pidana,” ujarnya mempertegas.
Wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika jurnalis tidak melek hukum, sangat rentan bahaya. Baik bagi jurnalis yang bersangkutan maupun bagi institusi medianya.
“Setelah mengikuti diklat lanjutan hari ini, saya berharap kualitas karya jurnalistik peserta diklat meningkat. Secara sepintas dan kasat mata hal itu dapat dideteksi dari kualitas bahasa Indonesia jurnalistik yang digunakan dalam karya jurnalistiknya,” Yunanto mengakhiri. (ary/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































