Connect with us

Hukrim

Berlaku Kiai, Perangkat Desa Gendam Warga Batu

Diterbitkan

,

IMG 20200713 142212

KABARMALANG.COM – Aksi gendam yang terjadi didepan toko kardus di jalan Brantas, Kelurahan Sisir Kota Batu. Akhirnya diungkap oleh jajaran Satreskrim Kota Batu pada Senin (13/07/2020) di Mapolres Kota Batu.

Diketahui salah satu pelakunya adalah jajaran Pemdes Pasuruan bernama Didik Mokhamad Fauji alias Didik (49) warga Desa Ranggeh, Kelurahan Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam aksinya, Didik dibantu oleh dua rekannya M. Ali, (50) warga Dusun Terate, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan dan Mukhammad Salam, (55) warga Dusun Grinting, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka diamankan usai penyidik mengembangkan kasus dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan viral. Sudah 3 kali melakukan di Kota Batu dan korbannya yang terakhir kemarin warga wanita berusia 80 tahun warga Kelurahan Sisir,” ujar Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada awak media saat pers rilis, Senin (13/07/2020).

Harvi sapaan akrabnya Kapolres Batu ini juga mengungkapkan, kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil ertiga warna abu-abu metalik dengan Nopol N 1059 WW, satu buah kopyah/songkok warna putih.

“Satu buah baju takwa lengan panjang warna putih, satu buah sarung warna hijau, dua buah uang koin receh, satu lembar uang dua ribuan, satu lembar kantong plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1,45 juta hasil penjualan cincin,” sambung Harvi.

Kronologi terjadinya penggendaman tersebut diawali sekitar pukul 7.00 WIB di depan Toko Kardus di Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Usai korban berbelanja, dan hendak pulang ada mobil pelaku dan menghampirinya.

Pelaku yang bernama Ali berpura-pura menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar Besar, sembari menyuruh korban berkata kepada pelaku lainnya yang bernama Didik yang berperan sebagai kiai dan berkata “nggihpun jenengan beto ten kiai/gus” (Iya sudah anda bawa ke Kiai/Gus).

Setelah itu, korban menghampiri Didik dan mendoakan korban agar dapat naik haji serta dijauhkan dari penyakit. Didik memberikan syarat akan mendoakan barang yang memiliki kandungan keringatnya sendiri. Kemudian Ali membantu korban dan melepaskan dua cincin korban digantikan dengan dua koin yang telah dibungkus tisu serta diletakkan di kantong kresek.

“Cincin yang dilepaskan itu dibungkus dan kemudian bukusannya digantikan dengan bungkusan lain berisi uang koin. Korban dilarang membuka bungkusan tersebut sebelum sampai rumah karena ketika sampai rumah maka barang tersebut diletakkan di air dan diminum,” terang Harvi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (arl/fir)

Iklan

Terpopuler