Hukrim
Penjual Sayur di Malang Nekat Tanam dan Konsumsi Ganja

KABARMALANG.COM – Penjual sayur berinisial YS asal Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, harus diringkus polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
YS, sengaja menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri lantaran sering mengaku tak nafsu makan, tanpa mengonsumsi ganja terlebih dahulu. Dirinya mempelajari cara bercocok tanam ganja dari internet dan telah menanamnya selama dua tahun dan telah panen selama empat kali.
Selain di rumah orang tuanya, YS mengaku juga menanam pohon ganja di rumah pribadinya di kawasan Muharto, Kota Malang. YS, sengaja menanam pohon ganja supaya lebih hemat, tanpa perlu membelinya.
“Ini untuk menambah nafsu makan, saya sering nggak nafsu makan. Saya tanam sendiri, saya konsumsi sendiri, tidak dijual,” ungkap YS di Mapolres Malang, Senin (06/07/2020).
Dirinya mengaku telah dua tahun menanam ganja di rumah orang tuanya di Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Namun selain menanam di rumah orang tuanya ia juga mengaku menanam tanaman haram ini di rumahnya di daerah Muharto, Kota Malang.
Ia mengaku mendapat pengetahuan menanam ganja dari internet dan mempelajarinya hingga dapat dipanen. Pria dua anak ini nekat menanam ganja lantaran terkenda ekonomi jika harus membelinya.
“Belajar nanam dari internet. Daripada beli susah tidak punya uang makanya tanam sendiri. Sudah dua tahun menanam ganja, empat kali panen selama dua tahun ini. Kalau bibitnya dapat dari turunan di Muharto sana,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait gerak – gerik YS selama ini.
“Kami dapat informasi dari warga yang bersangkutan sering melaksanakan pesta ganja di rumahnya, kemudian anggota melakukan upaya penyelidikan dan ditemukan 17 pohon ganja ini,” tuturnya.
Hendri membeberkan bila selain belasan bibit ganja di rumah orang tuanya di Tirtoyudo, Kabupaten Malang, YS juga menanam ganja di rumah pribadinya di Muharto, Kota Malang.
“Ini di Tirtoyudo rumah orang tuanya, yang bersangkutan juga punya pohon – pohon ganja juga di Muharto kota Malang, itu rumahnya sendiri,” jelasnya.
Kepolisian sendiri mengamankan 17 pohon ganja berumur setengah bulan dari dua lokasi rumah pelaku.
“Kami amankan 17 pohon ganja dari pelaku. Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ari/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar



































