Hukrim
Penjual Sayur di Malang Nekat Tanam dan Konsumsi Ganja

KABARMALANG.COM – Penjual sayur berinisial YS asal Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, harus diringkus polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
YS, sengaja menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri lantaran sering mengaku tak nafsu makan, tanpa mengonsumsi ganja terlebih dahulu. Dirinya mempelajari cara bercocok tanam ganja dari internet dan telah menanamnya selama dua tahun dan telah panen selama empat kali.
Selain di rumah orang tuanya, YS mengaku juga menanam pohon ganja di rumah pribadinya di kawasan Muharto, Kota Malang. YS, sengaja menanam pohon ganja supaya lebih hemat, tanpa perlu membelinya.
“Ini untuk menambah nafsu makan, saya sering nggak nafsu makan. Saya tanam sendiri, saya konsumsi sendiri, tidak dijual,” ungkap YS di Mapolres Malang, Senin (06/07/2020).
Dirinya mengaku telah dua tahun menanam ganja di rumah orang tuanya di Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Namun selain menanam di rumah orang tuanya ia juga mengaku menanam tanaman haram ini di rumahnya di daerah Muharto, Kota Malang.
Ia mengaku mendapat pengetahuan menanam ganja dari internet dan mempelajarinya hingga dapat dipanen. Pria dua anak ini nekat menanam ganja lantaran terkenda ekonomi jika harus membelinya.
“Belajar nanam dari internet. Daripada beli susah tidak punya uang makanya tanam sendiri. Sudah dua tahun menanam ganja, empat kali panen selama dua tahun ini. Kalau bibitnya dapat dari turunan di Muharto sana,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait gerak – gerik YS selama ini.
“Kami dapat informasi dari warga yang bersangkutan sering melaksanakan pesta ganja di rumahnya, kemudian anggota melakukan upaya penyelidikan dan ditemukan 17 pohon ganja ini,” tuturnya.
Hendri membeberkan bila selain belasan bibit ganja di rumah orang tuanya di Tirtoyudo, Kabupaten Malang, YS juga menanam ganja di rumah pribadinya di Muharto, Kota Malang.
“Ini di Tirtoyudo rumah orang tuanya, yang bersangkutan juga punya pohon – pohon ganja juga di Muharto kota Malang, itu rumahnya sendiri,” jelasnya.
Kepolisian sendiri mengamankan 17 pohon ganja berumur setengah bulan dari dua lokasi rumah pelaku.
“Kami amankan 17 pohon ganja dari pelaku. Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ari/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi