Hukrim
Insiden Pembakaran Bendera, PDIP Kabupaten Malang Resmi Layangkan Aduan

KABARMALANG.COM – DPC PDIP Kabupaten Malang resmi melayangkan pengaduan ke Polres Malang terkait insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng itu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua BBHA DPC PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro SH mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera itu juga mendapatkan atensi dari Kapolres Malang.
“Sebelum kami menyerahkan apa yang menjadi aduan kami, ternyata itu juga menjadi atensi bagi beliau. Dan sudah ditindaklanjuti, karena TKP (tempat kejadian perkara, red) di Jakarta, maka ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya. Sedangkan kami sebagai organ partai, melaksanakan intruksi pimpinan bahwa kami mengedepankan penyelesaian secara hukum,” ujar Agus, ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (04/07/2020).
Laporan itu dilakukan oleh pengurus harian dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA PDIP Kabupaten Malang. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasat Intelkam Polres Malang, AKP M Syuhada.
Ditambahkan Agus, selain insiden pembakaran bendera itu, ada 2 poin lagi yang diadukan ke Polres Malang hari ini. “Ada 3 hal yang kami sampaikan. Satu, masalah perusakan, pembakaran bendera partai. Bendera PDI itu dibakar, kami sampaikan itu, kami anggap itu sebagai pelanggaran pasal 406, 170 dan 160,” bebernya.
“Kemudian aksi di Jakarta tersebut, dalam aksinya, mereka mengidentikan PDI sama dengan PKI (Partai Komunis Indonesia, red). Itu sama dengan menuduh kami, memfitnah kami, pencemaran nama baik, itu juga kami laporkan, 310 dan 311,” lanjut Agus.
“Dalam aksi tersebut kan massa juga membawa bendera organisasi partai terlarang, palu arit, membawa bendera PKI, dibakar. Bagi kami bukan dibakarnya, tapi ketika membawa bendera partai terlarang yang harus diusut adalah siapa yang memesan, siapa yang memproduksi, kan jelas-jelas itu bendera partai terlarang. Mereka bisa membawa bendera partai terlarang kan berarti ada yang memesan, ada yang memproduksi, itu kami minta diusut. Itu di pasal 170. Dan kami tadi mendapat jaminan dari bapak Kapolres, bahwa itu akan diusut,” pungkas Agus. (dim/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































