Hukrim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kades Selorejo Dau Lapor ke Polisi

KABARMALANG.COM – Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang Suponyono melaporkan Purwati (35) ke Polres Malang. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Melalui kuasa hukumnya Andy Rachmanto SH menjelaskan, bahwa Purwati adalah warga Dusun Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasus berawal ketika salah satu anggota BumDes diperintahkan memetik jeruk di lahan yang dikelola oleh BumDes sendiri. Terlapor kemudian merekam dan meneriaki pencuri. Lalu, pekerja BumDes menjelaskan bahwa pemetikan jeruk atas perintah BumDes dan menyodorkan surat perintah yang telah diterbitkan.
“Akan tetapi tidak digubris oleh terlapor, bahkan kemudian memvideo bahwa anggota BumDes adalah pencuri dan Kades adalah seorang perampok. Kemudian pekerja BUMDES langsung meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2020 lalu,” terang Andy kepada wartawan, Jumat (19/06/2020).
Andy menambahkan, pada 22 April 2020 terlapor memposting rekaman video tersebut ke media sosial dan berlanjut menginformasikannya ke media massa. Tak berhenti disitu, kata Andy, pada 24 April 2020 terlapor memposting rekaman video itu ke Youtube dan tiga hari berikutnya masuk pemberitaan media elektronik (televisi).
Lalu, pada 03 Mei 2020 Kades mengumpulkan anggota BUMDES untuk memusyawarahkan persoalan tersebut. Upaya itu akhirnya gagal, lantaran terlapor tetap menolak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Sampai kemudian, Kades bersama pekerja BumDes memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke polisi. Laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG ikut ditunjukkan Andy Rachmanto SH dan rekan sebagai bukti bahwa perkara telah resmi ditangani kepolisian.
Saat dikonfirmasi KABARMALANG.COM melalui pesan WhatsApp, Purwati mengaku tidak tahu jika telah dilaporkan ke polisi.
“Maaf, saya juga ga tau,” ujarnya.
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan2 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Olahraga3 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa2 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet





































