Connect with us

Hukrim

Polres Malang Bongkar Perdagangan Kayu Ilegal di Malang Selatan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polres Malang berhasil membongkar kasus perdagangan kayu ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan atau Sumawe.

Seorang tersangka bernama Suhermanto (43) warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumawe, diamankan polisi saat akan mengirimkan kayu ilegal itu kepada seseorang di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen.

Dari penangkapan tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 batang kayu jati dan 6 kayu jati yang sudah berupa balok, serta 6 batang kayu wadang.

“Jadi kayu-kayu ini dibawa menggunakan truk. Kayu-kayu ini disembunyikan dibawah tumpukan kayu jenis sengon, kan kalau kayu sengon boleh diperdagangkan. Nah, kami mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kayu ilegal dan akhirnya bisa kita amankan tersangka ini,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (17/06/2020).

Hendri menyebutkan jika Suhermanto hanya orang suruhan. Dia diminta mengirimkan kayu oleh seseorang yang kini masih diburu polisi.

“Dia mendapat perintah dari orang lain. Dia hanya disuruh bawa. Kayu ini tidak memiliki dokumen lengkap dan diambil dari dua tempat berbeda,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Suhermanto mengaku mendapat imbalan Rp 500 ribu dari hasil mengantarkan kayu-kayu tersebut dalam sekali jalan. Dia pun mengetahui jika kayu yang diangkutnya ilegal.

“Saya cuma disuruh nyopir. Sudah dua kali ini. Pertama cuma 5 batang. Tahu kalau ini ilegal, terpaksa karena gak ada kerja lagi,” ucap Suhermanto.

Akibat perbuatannya, Suhermanto bakal dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com