Hukrim
Polres Malang Bongkar Perdagangan Kayu Ilegal di Malang Selatan

KABARMALANG.COM – Polres Malang berhasil membongkar kasus perdagangan kayu ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan atau Sumawe.
Seorang tersangka bernama Suhermanto (43) warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumawe, diamankan polisi saat akan mengirimkan kayu ilegal itu kepada seseorang di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 batang kayu jati dan 6 kayu jati yang sudah berupa balok, serta 6 batang kayu wadang.
“Jadi kayu-kayu ini dibawa menggunakan truk. Kayu-kayu ini disembunyikan dibawah tumpukan kayu jenis sengon, kan kalau kayu sengon boleh diperdagangkan. Nah, kami mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kayu ilegal dan akhirnya bisa kita amankan tersangka ini,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (17/06/2020).
Hendri menyebutkan jika Suhermanto hanya orang suruhan. Dia diminta mengirimkan kayu oleh seseorang yang kini masih diburu polisi.
“Dia mendapat perintah dari orang lain. Dia hanya disuruh bawa. Kayu ini tidak memiliki dokumen lengkap dan diambil dari dua tempat berbeda,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Suhermanto mengaku mendapat imbalan Rp 500 ribu dari hasil mengantarkan kayu-kayu tersebut dalam sekali jalan. Dia pun mengetahui jika kayu yang diangkutnya ilegal.
“Saya cuma disuruh nyopir. Sudah dua kali ini. Pertama cuma 5 batang. Tahu kalau ini ilegal, terpaksa karena gak ada kerja lagi,” ucap Suhermanto.
Akibat perbuatannya, Suhermanto bakal dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang



































