Connect with us

Pemerintahan

Tarif Tol Pakis-Malang Resmi Berlaku Sabtu Besok

Published

on

IMG 20200605 WA0003

KABARMALANG.COM – Terhitung mulai Sabtu (6/6/2020), tarif untuk Jalan tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.

Tarif tol diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 tertanggal 6 April 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan bahwa periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.

“Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2020).

Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Agus.

Advertisement

Terpopuler