Pemerintahan
Pemkot Malang Himbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghimbau masyarakat untuk sholat Idul Fitri di rumah. Terkait hal ini Walikota Malang Sutiaji menggelar rapat koordinasi dengan tokoh agama di Ruang Sidang Balaikota Malang.
Rakor tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pada masyarakat, agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami menghimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini,” ujar Walikota Sutiaji, Rabu (20/05/2020).
Dalam kaitan itu pula, lanjutnya, ia menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemprov yang menekankan agar sholat ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah.
Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki 2 pandangan dalam menyikapi himbauan tersebut. Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Sholat Ied di rumah saja.
Kedua, juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melakukan sholat ied dengan memberlakukan protokol covid atau meminta Walikota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Bersamaan dengan hal tersebut, Walikota Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.
“Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang, berkaitan dengan kegiatan dan atau aktifitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya,” ujar Walikota Sutiaji.
Namun demikian, Walikota Sutiaji lebih menekankan bahwa sholat ied tersebut sangat dihimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara halal bi halal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Sebagai tidak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atas keputusan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di wilayah Pemerintah Kota Malang.
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan2 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Olahraga3 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa2 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet





































