Connect with us

Pemerintahan

Gubernur Jatim Restui PSBB Malang Raya

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Malang Raya. Pengajuan akan diteruskan kepada Kemenkes RI untuk disetujui.

Rapat khusus membahas persiapan PSBB Malang Raya digelar di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/05/2020). Dihadiri oleh kepala daerah Malang Raya, Pangdiv II Kostrad, Danrem 083/Baladhika Jaya, Dandim dan Kapolres se-Malang Raya

Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance Covid- 19, Dr Windu Purnomo, menyatakan 3 daerah yakni Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang telah ada kajiannya.

Sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2020 menjadi pedoman, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.

“Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, Kota Malang sendiri, Batu sendiri ataupun Kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya. Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya,” ujar Windu dalam rilis yang disiarkan Pemkot Malang, Sabtu sore.

Windu mengaku, terpotret total kasus konfirmasi positif untuk Malang Raya hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69 kasus. Dan sejak awal kasus Covid-19 pada Maret hingga Mei 2020 untuk wilayah Malang Raya tercatat ada empat kali periodik peningkatan kasus.

“Sementara untuk kasus kematian positif Covid-19 sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional,” aku Windu.

Dari lonjakan kasus, lanjut Windu, kematian dan sebaran virus, semuanya terkontribusi dari Kabupaten Malang. Akan tetapi, Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 daerah tersebut tak terbatas.

“Maka kembali kami menghitung dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB,” tegas Windu.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, ada tiga klaster dalam melakukan skoring. Apabila pada range 0 sampai 5, maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu.

“Untuk range skor 6 sampai 7, maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak, namun bila sudah masuk skor 8 sampai 10, maka rekomendasi harus PSBB. Dan Malang Raya skornya mentok, ada pada skoring 10 sehingga, ya harus PSBB,” tegas Khofifah.

Untuk itu, kata Khofifah, selama berkas lengkap, maka hari ini juga pengajuan akan diteruskan kepada Kemenkes atau paling lambat pada hari Minggu besok. “Sehingga diharapkan pada hari Senin (11/5/2020), sudah ada jawaban dari Kemenkes,” tandas Khofifah.

Dari hasil paparan tiga kepala daerah Malang Raya hanya tinggal Kabupaten Malang yang diminta Gubernur untuk melengkapi berkas.

“Pada dasarnya kita sepakat, untuk mengajukan kepada Kemenkes. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari Kabupaten (Malang). Detil plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila Minggu naik, Senin dari kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” imbuh Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji menegaskan kesiapan Kota Malang, termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid-19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang.

Sutiaji pun menyampaikan pentingnya PSBB di Malang Raya. “Jadi kami melihat persiapan dari ini, ada tidak ada PSBB memang kami sudah PSBB. Saya mengajukan tiga dasar yang pertama adalah peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan yang ketiga adalah transmisi lokal, sudah memenuhi semua sehingga kami mengajukan PSBB,” tegas Sutiaji terpisah.

Sutiaji berharap, PSBB akan diberlakukan selama 14 hari saja. “Belajar dari Surabaya Raya, Insya Allah nanti akan kami detailkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih