Pemerintahan
Sidak ke Tampomas, Wagub Dapati Penambang Pasir Hanya Berbekal Secarik Kertas

KAB. SUMEDANG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan inspeksi mendadak ke lokasi galian pasir di kaki Gunung Tampomas, Minggu (2/02/2020).
Dari tinjauan Kang Uu, demikian ia kerap disapa, puluhan perusahaan tambang yang beraktivitas tak mengantongi izin. Beberapa pekerja yang dikorek keterangannya mengaku perusahannya sudah mengantongi izin tapi baru sampai tingkat kabupaten, sementara provinsi belum. Maka dengan tegas Wagub meminta segala aktivitas mereka dihentikan hingga izin dari Pemda Provinsi keluar.
“Dan saya lihat seperti ini adanya, sudah rusak. Tapi yang ironis, para penambang di sini tidak memiliki izin. Dan tadi saya ke situ melihat tidak ada izin hanya ada secarik kertas,” ungkap Kang Uu.
Kang Uu yang dijuluki Panglima Santri meminta Wabup Erwan agar Satpol PP setempat menyegel alat berat yang ada di lokasi.
Kang Uu pun meminta masyarakat tak segan melapor jika mendapati ada aktivitas penambangan yang sekiranya ilegal. Menurutnya, penambangan ilegal terjadi tidak hanya di Sumedang.
“Untuk itu saya minta bantuan dari masyarakat seandainya ada penambangan yang ada di sekitar, tolong cek izinnya. Lapor kepada kami, demi kebaikan kita semua, demi kebaikan Jawa Barat, khususnya untuk lingkungan hidup.
Sejalan dengan Kang Uu, Wakil Bupati Erwan Setiawan akan menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal.
”Kita hentikan semua aktivitas yang tidak berizin. Kita tarik, kita lihat bersama ada berapa puluh truk di sana, ada berapa backhoe di sana sedang melakukan kegiatan. Padahal izinnya sama sekali tidak ada. Di sana yang bertanggung jawabnya pun tidak ada, yang punya lokasinya tidak ada. Tadi hanya yang jaga-jaga saja,” kata Erwan. (Hum)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































