Serba Serbi
Koperasi Bermental Rentenir, Warga Lowokwaru Jadi Korbannya

KABARMALANG.COM – Rusdi warga Lowokwaru menjadi korban salah satu koperasi di Kota Batu. Terkait permasalahan ini Advokat Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang secara resmi mendampingi Rusdi yang menjadi korban koperasi tersebut.
“Koperasi itu seharusnya bisa dibagian dari menjamin, bagaimana kesejahteraan itu merata,” ujar Wiwied Tuhu Prasetyanto, selaku Advokad Publik dari LBH Malang, Sabtu (2/05/2020).
Tetapi ternyata, lanjutnya, fakta di lapangan sekarang banyak sekali rentenir yang justru berpraktek sebagaimana layaknya koperasi. Bahkan, ironisnya lebih galak dari bank.
“Sehingga koperasi-koperasi itu tak ubahnya sama dengan rentenir,” sambungnya.
Koperasi dibentuk dengan tujuan membantu masyarakat, khususnya anggotanya dalam hal keuangan. Sistem, simpan pinjam yang diberlakukan koperasi untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan keuangan dengan sistem pengembalian yang tidak terlalu membebani.
“Seharusnya negara itu turut hadir dan memberikan jaminan kepada tiap-tiap warga negara. Supaya segala aturan-aturan terkait dengan koperasi itu berjalan dengan benar, dan efektif,” kata Wiwied.
Jika, negara diam tidak melakukan upaya apa pun yang kira-kira bisa menjamin koperasi itu berjalan dengan baik dan benar. “Ya, saya kira negara menjadi salah. Itu point dasarnya,” ia melanjutkan.
“Dan negara harusnya dapat menjamin koperasi itu berjalan dengan baik. Sebagaimana kebutuhan yang tertuang dari undang-undang,” jelasnya.
Andi Rachmanto, ketua LBH Malang menyampaikan terkait permasalahan ini hendaknya pemerintah seharusnya turut hadir menangani masalah tersebut. Seperti yang terjadi di Lumajang, bahkan Bupatinya sampai turun tangan langsung menindak tegas koperasi yang bertindak “over laping” (layaknya per-Bankan bahkan rentenir).
“Kalau di daerah lain bisa, kenapa Malang Raya tidak?, di LBH Malang sendiri tahun 2019 ada 6 perkara yang hampir sama, yakni terkait korban dari koperasi yang berlaku over laping,” beber Andi.
Sementara itu, Rusdi korban selaku nasabah salah satu koperasi yang ada di Kota Batu menceritakan, bahwa dirinya diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak koperasi.
“Terus terang, saya sangat berharap agar koperasi itu benar-benar melakukan sesuai dengan asas-asas koperasi,” ujarnya.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































