Connect with us

Serba Serbi

Koperasi Bermental Rentenir, Warga Lowokwaru Jadi Korbannya

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Rusdi warga Lowokwaru menjadi korban salah satu koperasi di Kota Batu. Terkait permasalahan ini Advokat Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang secara resmi mendampingi Rusdi yang menjadi korban koperasi tersebut.

“Koperasi itu seharusnya bisa dibagian dari menjamin, bagaimana kesejahteraan itu merata,” ujar Wiwied Tuhu Prasetyanto, selaku Advokad Publik dari LBH Malang, Sabtu (2/05/2020).

Tetapi ternyata, lanjutnya, fakta di lapangan sekarang banyak sekali rentenir yang justru berpraktek sebagaimana layaknya koperasi. Bahkan, ironisnya lebih galak dari bank.

“Sehingga koperasi-koperasi itu tak ubahnya sama dengan rentenir,” sambungnya.

Koperasi dibentuk dengan tujuan membantu masyarakat, khususnya anggotanya dalam hal keuangan. Sistem, simpan pinjam yang diberlakukan koperasi untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan keuangan dengan sistem pengembalian yang tidak terlalu membebani.

“Seharusnya negara itu turut hadir dan memberikan jaminan kepada tiap-tiap warga negara. Supaya segala aturan-aturan terkait dengan koperasi itu berjalan dengan benar, dan efektif,” kata Wiwied.

Jika, negara diam tidak melakukan upaya apa pun yang kira-kira bisa menjamin koperasi itu berjalan dengan baik dan benar. “Ya, saya kira negara menjadi salah. Itu point dasarnya,” ia melanjutkan.

“Dan negara harusnya dapat menjamin koperasi itu berjalan dengan baik. Sebagaimana kebutuhan yang tertuang dari undang-undang,” jelasnya.

Andi Rachmanto, ketua LBH Malang menyampaikan terkait permasalahan ini hendaknya pemerintah seharusnya turut hadir menangani masalah tersebut. Seperti yang terjadi di Lumajang, bahkan Bupatinya sampai turun tangan langsung menindak tegas koperasi yang bertindak “over laping” (layaknya per-Bankan bahkan rentenir).

“Kalau di daerah lain bisa, kenapa Malang Raya tidak?, di LBH Malang sendiri tahun 2019 ada 6 perkara yang hampir sama, yakni terkait korban dari koperasi yang berlaku over laping,” beber Andi.

Sementara itu, Rusdi korban selaku nasabah salah satu koperasi yang ada di Kota Batu menceritakan, bahwa dirinya diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak koperasi.

“Terus terang, saya sangat berharap agar koperasi itu benar-benar melakukan sesuai dengan asas-asas koperasi,” ujarnya.

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com